tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang suap yang diterima tersangka Bowo Sidik Pangarso dari PT Humpuss Transportasi Kimia akan digunakan untuk "serangan fajar" saat Pileg 17 April mendatang.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, uang hasil suap senilai Rp8 miliar dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu sudah dimasukkan ke amplop. Amplop itu dikumpulkan rapi dalam 84 kardus ukuran besar.
Uang tersebut diduga akan dibagikan Bowo Sidik kepada warga di daerah pemilihan Jawa Tengah II (Demak, Jepara, dan Kudus), tempat dia maju sebagai caleg dari Partai Golkar.
"Di tengah upaya KPK dan sejumlah partai politik untuk mewujudkan politik yang bersih dan berintegritas, hal-hal transaksional seperti ini harus terjadi. KPK sangat menyesalkan kejadian ini," kata Basaria saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan kepada Bowo Sidik, di Gedung KPK Jakarta, Kamis (28/3/2019).
Setelah ditangkap pada Kamis dini hari kemarin, Anggota DPR 2014-2019 itu kini telah menjadi tersangka. Ia diduga menerima suap terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal milik PT. Humpuss Transportasi Kimia.
Bowo diduga menerima uang dari Manager Marketing PT Humpuss Asty Winasti melalui orang suruhan Bowo bernama Indung. Bowo diduga menerima uang suap dengan total Rp221 juta dan USD 85,130 lewat 7 kali pemberian. Kedua orang itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Pemberian terakhir dilakukan pada Rabu (26/3/2019) sebesar Rp89,4 juta di Gedung Granadi. Penyerahan uang ini sudah diketahui penyidik KPK dan berakhir pada operasi tangkap tangan.
Dalam kasus ini PT HTK diduga meminta bantuan Bowo untuk meloloskan kerja sama agar kapal PT HTK kembali digunakan untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia.
PT HTK akhirnya behasil melakukan kerja sama antara PT Pilog (Pupuk Indonesia Logistik). Sebagai imbalan Bowo diduga meminta fee sebesar 2 dollar AS per metric ton setelah memuluskan kerja sama PT HTK dengan PT Pilog.
Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga menerima uang, Bowo dan Indung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPjuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Asty disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Agung DH