Menuju konten utama

Kronologi OTT KPK kepada Bowo Sidik & PT Humpuss Transportasi Kimia

KPK membeberkan kronologi operasi tangkap tangan kepada Bowo Sidik dan manajer marketing PT Humpuss Transportasi dalam kasus suap kerja sama pengangkutan pupuk.

Kronologi OTT KPK kepada Bowo Sidik & PT Humpuss Transportasi Kimia
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap kerja sama pengangkutan pupuk pada Rabu (26/3) hingga Kamis (27/3/2019) dini hari.

Operasi dimulai saat tim KPK mendapat informasi rencana penyerahan uang dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti kepada seseorang bernama Indung di kantor PT Humpuss di Gedung Granadi. Indung merupakan orang suruhan anggota Komisi VI DPR RI dari fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso.

KPK kemudian menangkap Indung selepas menerima uang dan menyita amplop cokelat berisi Rp89,4 juta.

"Diduga penyerahan uang tersebut merupakan realisasi penerimaan ke-7 yang telah menjadi komitmen sebelumnya," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, hari ini.

Dari lokasi yang sama KPK pun mengamankan Selo selaku Head Legal PT Humpuss dan Manto selaku bagian keuangan PT Inersia.

Tim kemudian bergerak ke apartemen di wilayah Permata Hijau. Diketahui apartemen ini merupakan kediaman dari anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. Namun, KPK hanya dapat mengamankan sopir Bowo, dan seseorang bernama Siesa Darubinta.

Bowo rupanya sudah lebih dulu melarikan diri ketika petugas baru hendak menggerebek kediamannya.

"Teman-teman pasti tahu masuk apartemen itu prosedur itu cukup banyak. Jadi yang bersangkutan memanfaatkan waktu itu untuk melarikan diri dari apartemennya," kata Basaria.

Semua orang yang dijaring hari itu kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK guna dimintai keterangan.

Meski begitu, petugas masih bekerja menelusuri keberadaan Bowo. KPK kemudian mendapatkan informasi bahwa Bowo berada di rumah pribadinya. Akhirnya penyidik mendatangi rumah Bowo dan menyeretnya ke Gedung KPK pada Kamis dini hari pukul 02.00 WIB.

Selanjutnya tim mendapat informasi, uang hasil penerimaan-penerimaan sebelumnya dikumpulkan di sebuah lokasi di Jakarta. Petugas kemudian mendatangi lokasi tersebut dan mengamankan uang sekitar Rp8 miliar.

Uang tersebut berbentuk pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu dan sudah dimasukkan ke amplop. Amplop tersebut sudah dikumpulkan rapih di dalam 84 kardus ukuran besar.

Uang tersebut diduga akan dibagi-bagikan ke warga pada saat 17 April menjelang Pemilu untuk kepentingan Bowo Sidik. Bowo memang berencana maju sebagai caleg daerah pemilihan Jawa Tengah II (Jepara, Demak, Kudus) dari partai Golkar.

Setelah sekitar 24 jam pemeriksaan, KPK kemudian menetapkan Anggota DPR 2014-2019 Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait dengan Kerjasama Pengangkutan Bidang Pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT. HTK.

Selain menetapkan Bowo sebagai tersangka, KPK menetapkan dua tersangka lain yakni Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti (ASW) dan pihak swasta PT Inersia, Indung (IND).

KPK menduga kasus berkaitan upaya memuluskan kerja sama agar kapal PT HTK kembali digunakan untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia. PT HTK diduga meminta bantuan Bowo untuk meloloskan kerja sama tersebut.

PT HTK akhirnya melakukan kerja sama antara PT Pilog (Pupuk Indonesia Logistik). Sebagai imbalan Bowo diduga meminta fee sebesar 2 dollar AS per metric ton setelah memuluskan kerja sama PT HTK dengan PT Pilog.

Sebagai pihak penerima, Bowo dan Indung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPjuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP;

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Asty disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca juga artikel terkait OTT BOWO SIDIK atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hard news
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Agung DH