tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia Achmad Tossin Sutawikara pada Senin (13/5/2019).
Tossin akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait transportasi pupuk yang menjerat anggota Komisi VI DPR RI dari fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso. Ia akan diperiksa sebagai saksi Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winanti (AWI).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AWI [Asty Winasti, Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya, Senin (13/5/2019).
KPK pekan lalu, Senin (6/5/2019) sempat mengagendakan pemeriksaan Tossin. Ia diperiksa bersama Komisaris PT Inersia Ampak Engineering Sudiarmanto dan Direktur PT Pupuk Indonesia Aas Asikin Idat. Namun, KPK tidak menginformasikan detail materi pemeriksaan Tossin.
Selain Tossin, KPK memanggil satu orang saksi lagi, yakni pegawai PT Tiga Macan Evi Setyowati. Evi juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Asty.
KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR RI Bowo Pangarso sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Kamis (28/3/2019). Tak hanya itu, KPK pun menetapkan Indung selaku orang kepercayaan Bowo, dan General Manager Commercial PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti sebagai tersangka.
Bowo diduga menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp8 miliar. Dari seluruh uang tersebut, Bowo diduga menerima Rp221 juta dan 85.130 dolar AS dari Asty.
KPK menduga PT Humpuss meminta bantuan Bowo untuk meloloskan kerja sama pengangkutan untuk distribusi pupuk dari PT Pilog (Pupuk Indonesia Logistik).
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, saat petugas KPK menemukan uang tersebut, rupanya uang itu telah dimasukkan ke dalam amplop yang masing-masing berisi pecahan Rp 50 ribu atau Rp 20 ribu. Jumlah amplop mencapai 400 ribu dan seluruhnya dimasukkan ke dalam 84 kardus besar.
Rencananya, uang itu akan digunakan sebagai untuk "serangan fajar" pada hari H Pemilihan Legislatif pada 17 April mendatang. Bowo memang mencalonkan diri jadi anggota legislatif melalui Partai Golkar di daerah pemilihan Jawa Tengah II.
Atas perbuatannya, Bowo dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 128 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri