Menuju konten utama

Usai Menggeledah Rumah Mendag, Penyidik KPK Tak Temukan Dokumen

Usai menggeledah kediaman pribadi Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, penyidik tak membawa barang bukti apa pun.

Usai Menggeledah Rumah Mendag, Penyidik KPK Tak Temukan Dokumen
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba untuk penggeledahan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bale Wiwitan, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (24/4/2019). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/ama.

tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menemukan bukti berupa dokumen dan barang dalam penggeledahan di kediaman pribadi Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, Selasa (30/4/2019).

"Informasi dari tim, tidak ada yang disita dari lokasi penggeledahan rumah Mendag tersebut. Kami tidak melakukan penyitaan karena barang atau benda yang ada di rumah tersebut tidak terkait dengan pokok perkara sejauh ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (2/5/2019).

Febri mengatakan, mereka kini menganalisis terkait dokumen yang disita dalam penggeledahan Senin (29/4/2019) lalu.

Febri juga mengatakan, dokumen tersebut akan dipelajari dan akan dikonfirmasi melalui pemeriksaan saksi sesuai kebutuhan penyidikan.

Penggeledahan ini diduga terkait dengan pengaduan perkara tersangka suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso, yang menyebut sebagian dari bukti kasusnya Rp 8 miliar berasal dari pemberian Enggartiasto.

KPK sebelumnya melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Enggartiasto Lukita, Senin (29/4/2019).

Sebelumnya, penyidik juga telah menggeledah kantor Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Senin (29/4/2019). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen perdagangan gula.

"Ini merupakan bagian dari proses verifikasi beberapa info yang berkembang di penyidikan, terutama terkait dengan apakah benar atau tidak info tentang sumber dana gratifikasi yang diduga diterima BSP," kata Febri, Kamis (2/5/2019).

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP DISTRIBURI PUPUK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali