tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Supriyono, Ketua DPRD Tulungagung sebagai tersangka diduga menerima suap dari Bupati Tulungagung nonaktif, Shahri Mulyo terkait pengadaan barang dan jasa pada 2018.
"KPK menetapakan SPR [Supriyono] Ketua DRPD Kabupaten Tulungagung sebagai tersangka," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (13/5/2019)
Febri juga mengatakan, penetapan Supriyono berawal operasi tangkap tangan terhadap Bupati Tulungagung.
"Tersangka SPR diduga menerima uang setidak-tidaknya sebesar Rp4.880.000.000 periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018 terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung," kata Febri.
Menurut Febri, Supriyono menerima suap berupa uang sebagai kompensasi pengesahan 'ketok palu' APBD Perubahan 2018.
Suap yang diterima Supriyono, kata Febri, diduga dari sebesar Rp3,75 miliar yakni penerimaan sejak 2014-2017 senilai Rp500 juta per tahun dari fee proyek APBD kemudian penerimaan untuk memperlancar proses APBD dengan besaran siap Rp750 juta.
Selanjutnya, Supriyono juga diduga menerima fee proyek di Tulungagung pada 2017 senilai Rp1 miliar. Namun, dalam pengembangan penyidikan, jumlah uang penerimaan Supriyono bertambah hingga lebih dari Rp4 miliar.
KPK menyangka Supriyono melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tlndak Pldana Korupsn Jo pasa! 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali