Menuju konten utama

KPK Putuskan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono Tersangka Suap APBD

KPK menyangka Supriyono, ketua DPRD Tulungagung sebagai tersangka, diduga menerima suap total Rp4,8 miliar dari Bupati Tulungagung non-aktif Shahri Mulyo dan sejumlah proyek.

KPK Putuskan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono Tersangka Suap APBD
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) didampingi juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri) menyampaikan keterangan pers mengenai penyidikan perkara korupsi infrastruktur, di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/12/18). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Supriyono, Ketua DPRD Tulungagung sebagai tersangka diduga menerima suap dari Bupati Tulungagung nonaktif, Shahri Mulyo terkait pengadaan barang dan jasa pada 2018.

"KPK menetapakan SPR [Supriyono] Ketua DRPD Kabupaten Tulungagung sebagai tersangka," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (13/5/2019)

Febri juga mengatakan, penetapan Supriyono berawal operasi tangkap tangan terhadap Bupati Tulungagung.

"Tersangka SPR diduga menerima uang setidak-tidaknya sebesar Rp4.880.000.000 periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018 terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung," kata Febri.

Menurut Febri, Supriyono menerima suap berupa uang sebagai kompensasi pengesahan 'ketok palu' APBD Perubahan 2018.

Suap yang diterima Supriyono, kata Febri, diduga dari sebesar Rp3,75 miliar yakni penerimaan sejak 2014-2017 senilai Rp500 juta per tahun dari fee proyek APBD kemudian penerimaan untuk memperlancar proses APBD dengan besaran siap Rp750 juta.

Selanjutnya, Supriyono juga diduga menerima fee proyek di Tulungagung pada 2017 senilai Rp1 miliar. Namun, dalam pengembangan penyidikan, jumlah uang penerimaan Supriyono bertambah hingga lebih dari Rp4 miliar.

KPK menyangka Supriyono melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tlndak Pldana Korupsn Jo pasa! 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali