Menuju konten utama

KPK: Proyek Rel Kereta Api yang Buruk Berbahaya bagi Keselamatan

KPK mengatakan pembangunan dan pemeliharaan rel kereta api yang tidak tepat akan sangat membahayakan keselamatan para penumpang.

KPK: Proyek Rel Kereta Api yang Buruk Berbahaya bagi Keselamatan
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2025). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahaya lain selain kerugian negara di balik proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub)

Asep berkata pemeliharaan dan pembangunan rel kereta api yang tidak dilaksanakan dengan baik berpotensi mengancam keselamatan penumpang kereta api. Hal tersebut disampaikan Asep saat konferensi pers penahanan dua tersangka dugaan korupsi terkait pengaturan pemenangan pelaksana proyek dalam pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api pada DJKA Kemenhub wilayah Medan.

"Apabila pemeliharaan dan pembangunan rel kereta api tidak dilaksanakan dengan baik (buruk), maka akan berdampak buruk terhadap moda transportasi tersebut dan bisa menyebabkan kecelakaan," kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2025).

Dia menegaskan pembangunan dan pemeliharaan kereta api yang tidak tepat akan sangat membahayakan keselamatan para penumpang.

"Ini akan berdampak besar pada keselamatan masyarakat, mengingat jumlah penumpangnya yang sangat banyak," ucap Asep.

Dalam kasus ini, KPK telah menahan dua orang tersangka yaitu ASN pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI atau PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan 2021-2024, Muhlis Hanggani Capah (MHC) dan Eddy Kurniawan Winarto selaku Wiraswasta.

Para tersangka diduga telah melakukan pengondisian pemenangan proyek dengan adanya pemberian sejumlah uang. Muhlis diduga menerima Rp1,1 miliar yang diberikan pada 2022 dan 2023 secara transfer maupun tunai. Sementara, Eddy sebesar Rp11,23 miliar yang diberikan pada September-Oktober 2022 secara transfer ke rekening, yang telah ditentukan oleh Eddy.

Uang tersebut diberikan oleh Pemilik PT Istana Putra Agung (PT IPA) Dion Renato Sugiarto, karena khawatir tidak akan menang lelang paket proyek pekerjaan pemeliharaan rel kereta api.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama