tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Salisa Asmoaji, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di DJBC.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK saat penetapan tersangka, Salisa disebut terlibat dalam pengumpulan uang terkait kasus ini.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Senin (4/5/2026).
Kata Budi, Salisa telah hadir untuk menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.05 WIB. Namun, Budi belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali oleh penyidik terhadap Salisa.
Diketahui, KPK menyebut bahwa Salisa merupakan anak buah Budiman Bayu Prasojo yang merupakan tersangka dalam kasus ini.
Salisa mendapat perintah dari Bayu untuk menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir. Totalnya mencapai Rp5,19 miliar, dan uang tersebut telah disita dari safe house Ciputat.
Bayu merupakan tersangka baru. Sebelumnya KPK telah menetapkan 6 tersangka yang merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yaituDirektur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono.
Kemudian, Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan; Pemilik PT Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, Andri; dan Manager Operasional PT Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.
Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang dan emas dengan total nilai Rp40,5 miliar. Emas dan uang itu ditemukan di safe house yang sengaja disiapkan oleh para tersangka dari pihak DJBC.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pengondisian cukai rokok ilegal. Selain itu, pihak PT Blueray Cargo diduga memberikan sejumlah uang kepada pihak DJBC agar barang impornya bisa melewati jalur merah tanpa pemeriksaan yang ketat.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id





































