Menuju konten utama

KPK Periksa Istri Andi Narogong Terkait Kasus e-KTP

KPK memeriksa Inayah, istri Andi Narogong sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (e-KTP). Inayah diperiksa terkait hasil penggeledahan di rumah Andi di Jalan Tebet Timur pada Jumat (31/3/2017).

KPK Periksa Istri Andi Narogong Terkait Kasus e-KTP
Perwakilan dari LSM, LBH dan aktivis yang tergabung dalam Gerakan Sapu Koruptor (Satu padu Lawan Koruptor) melakukan aksi simbolik kawal kasus korupsi KTP elektronik saat hari bebas kendaraan bermotor di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (19/3). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah dan penegak hukum mengusut tuntas korupsi KTP Elektronik serta meminta masyarakat agar mengawal sidang kasus korupsi tersebut.ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Inayah, istri Andi Narogong sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (e-KTP). Pemeriksaan ini terkait penggeledahan yang dilakukan KPK pada Jumat (31/3/2017). Inayah dijadwalkan akan diperiksa hari ini, Rabu (5/4/2017) sebagai saksi untuk suaminya.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, KPK menyita sejumlah dokumen terkait dengan kepemilikan beberapa aset Andi dan menyita dua unit mobil yaitu Toyota Velfire dan Range Rover dari rumah di Jalan Tebet Timur Raya pada Jumat (31/3/2017).Hasil penggeledahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (e-KTP) tersebut sudah dikonfirmasi ke tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Terhadap saksi Inayah, KPK akan mendalami beberapa hal yang kami dapatkan saat melakukan penggeledahan di rumah yang ditinggali saksi pada Jumat (31/3) lalu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu, seperti diberitakan Antara.

Selain penggeledahan rumah di Jalan Tebet Timur pada Jumat (31/3/2017), KPK juga menggeledah satu rumah di Jalan Tebet Barat 1 pada Senin (3/4/2017) dan menyita dokumen termasuk catatan keuangan terkait Andi Narogong. Menurut informasi, rumah itu adalah rumah istri Andi.

Pengacara Andi, Samsul Huda mengatakan, Inayah sudah mengonfirmasi bukti kepemilikan mobil dan buku bank. "Istrinya kan sudah lama menjadi pengusaha, rekanan juga di Mabes Polri kalau tidak salah. Dari penggeledahan kemarin disita dan dikonfirmasi soal mobil, beberapa dokumen, misalnya, buku bank," tambah Samsul.

KPK menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka dalam kasus pengadaaan KTP Elektronik. Andi disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka yaitu AA (Andi Agustinus), ini dari kalangan swasta. Tersangka AA bersama-sama dengan dua terdakwa lain yaitu Irman selaku Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dirjen Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri diduga melakukan perbuatan secara melawan hukum, perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dalam pengadaan paket pengadaan e-KTP 2011-2012 Kemendagri," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK Jakarta, Kamis (23/3).

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra