Menuju konten utama

KPK Periksa Empat Saksi Kasus Suap PN Jakarta Utara

KPK telah menetapkan empat tersangka korupsi yang berkaitan dengan pengurusan kasus perkara asusila Saipul Jamil. Sementara itu, empat hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah dijadwalkan dalam pemeriksaan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

KPK Periksa Empat Saksi Kasus Suap PN Jakarta Utara
Tersangka kasus suap panitera PN Jakarta Utara Samsul Hidayatullah meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta. Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Empat hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap kepada panitera PN Jakut Rohadi, berkaitan dengan pengurusan perkara asusila yang dilakukan penyanyi Saipul Jamil.

Adapun keempat hakim tersebut adalah Hasoloan Sianturi yang juga juru bicara PN Jakut, Dahlan, Sahlan Effendi dan Jootje Sampaleng.

"Keempatnya diperiksa untuk tersangka SH [Samsul Hidayatullah]," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (22/7/2016).

KPK dalam kasus ini juga sudah memeriksa adik Samsul yaitu Saipul Jamil sebanyak tiga kali yaitu pada 18, 19, dan 21 Juli 2016.

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu (15/6) di beberapa tempat terkait dengan pemberian suap sebesar Rp500 juta kepada Rohadi untuk mengurangi masa hukuman Saipul Jamil dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Dalam perkara ini KPK sudah menetapkan empat orang tersangka yaitu tersangka penerima suap panitera PN Jakut Rohadi dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penyelenggara negara yang menerima suap dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Sementara itu, dua pengacara Saipul yaitu Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji serta Saipul Samsul Hidayatullah menjadi tersangka pemberi suap.

Ketiganya disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang orang yang memberikan suap kepada penyelenggara negara dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Majelis hakim PN Jakarta Utara yang diketuai oleh Ifa Sudewi dengan anggota majelis hakim Hasoloan Sianturi memvonis Saipul Jamil pada 14 Juni 2016 selama tiga tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pencabulan anak berdasarkan pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.

Padahal jaksa penuntut umum menuntut Saipul agar dipenjara selama tujuh tahun berdasarkan pasal 82 UU Perlindangan Anak dan alternatif dakwaan kedua adalah Pasal 290 KUHP.

Baca juga artikel terkait HUKUM

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari