Menuju konten utama

KPK Panggil Dirut PT ALA Teddy Munawar soal Korupsi Bansos COVID

KPK juga memeriksa dua saksi lain dari pihak swasta terkait korupsi bansos COVID-19 dari presiden.

KPK Panggil Dirut PT ALA Teddy Munawar soal Korupsi Bansos COVID
KPK tahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun Anggaran 2018-2020, Rabu (6/8/2025). Tirto.id/Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT. Anomali Lumbung Artha (ALA), Teddy Munawar, Senin (11/8/2025). Teddy sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial presiden untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial tahun 2020.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya.

Selain kepada Teddy, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap kedua saksi lain yaitu Direktur Utama PT. Junatama Foodia Kreasindo, Andy Hoza Junardy, dan Direktur Utama PT. Famindo Meta Komunika, Ubayt Kurniawan.

Meskipun demikian, Budi tak merinci ihwal materi yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap para direksi dari sejumlah perusahaan ini.

KPK memulai penyidikan kasus ini sejak 26 Juni 2024 lalu. Penyidikan dilakukan berdasarkan pengembangan dari perkara dugaan korupsi anggaran distribusi bansos pada Kemensos.

Temuan awal KPK, jumlah paket sembako bansos yang diduga dikorupsi sebanyak enam juta paket dan berasal dari tiga tahap pembagian bansos. Korupsi bansos tersebut merupakan temuan dari pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada eks Menteri Sosial, Juliari Batubara, pada 2020 silam.

Kasus korupsi bansos ini diawali dari laporan masyarakat saat lembaga antirasuah melakukan OTT pada 2020 di Kementerian Sosial. KPK kemudian menindaklanjuti laporan tersebut.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto