Menuju konten utama

KPK Lanjutkan Kasus Anwar Sadad Meski Dilantik jadi Anggota DPR

KPK akan tetap lanjutkan proses penyidikan kasus Anwar Sadad meski politikus Partai Gerindra itu dilantik jadi anggota DPR RI.

KPK Lanjutkan Kasus Anwar Sadad Meski Dilantik jadi Anggota DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ,Jakarta. tirto.id/Tf Subarkah

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dalam APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022, yang menyeret nama politikus Partai Gerindra, Anwar Sadad.

Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat merespons soal Anwar Sadad yang baru saja dilantik sebagai DPR RI periode 2024-2029. Sebelumnya, Anwar Sadad merupakan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur 2019-2024.

“Nah kasusnya tetap, perkaranya tetap. Apa namanya, nanti kalau sudah diumumkan seperti apa. Itu akan perkaranya yang dijalankan,” kata Asep kepada wartawan, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2024).

Asep mengatakan, pihaknya masih harus mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa orang-orang dengan kualifikasi saksi dan tersangka.

“Orang-orang yang dipanggil, ya tentu itu kualifikasinya kan ada yang sebagai saksi, ada yang sebagai tersangka,” kata dia.

Asep menambahkan, meski KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini, tapi komisi antirasuah akan mengumumkan secara resmi peran Anwar bila alat bukti sudah mencukupi.

Selain itu, kata Asep, KPK telah mengirimkan surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait dengan Anwar. Namun, kata Asep, pihaknya tidak dalam rangka mengintervensi KPU.

“Jadi kami sebetulnya memberikan, menyampaikan, warning saja, pada ini seperti ini, ini seperti ini, seperti ini. Ya selanjutnya sih, kami juga tidak dalam rangka mengintervensi KPU. Ya tidak, karena ini hanya bersifat pemberitahuan saja," ujarnya.

Asep menyebut, KPU pastinya memiliki acuan berdasarkan undang-undang. Oleh karena itu, Asep mengatakan, KPK hanya berkewajiban menyampaikan kepada KPU.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka, yang terdiri dari 4 orang sebagai penerima dan 17 sebagai pemberi.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2024), mengatakan, dari empat tersangka penerima, 3 orang merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Sementara itu, untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya merupakan pihak swasta dan 2 lainnya merupakan penyelenggara negara.

Baca juga artikel terkait PELANTIKAN DPR RI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Abdul Aziz