Menuju konten utama

KPK Kirim Surat Panggilan Kedua untuk Lukas Enembe Pekan Ini

Gubernur Papua Lukas Enembe diharapkan bisa memenuhi panggilan KPK yang kedua pada pekan ini.

KPK Kirim Surat Panggilan Kedua untuk Lukas Enembe Pekan Ini
Gubernur Papua Lukas Enembe (kanan) berada di ruang tunggu saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/10/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemanggilan kedua terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe. Surat pemanggilan akan dilayangkan pada pekan ini sehingga pemeriksaan bisa dilakukan pada pekan berikutnya.

"Masalah pemanggilan Lukas Enembe (LE), ini baru satu kali sebagai tersangka. Nanti, mudah-mudahan minggu ini akan dilayangkan (surat panggilan) untuk pemanggilan pada minggu berikutnya," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dilansir dari Antara pada Selasa (20/9/2022).

Adapun upaya untuk melayangkan surat pemanggilan dan melanjutkan penyidikan kasus tersebut merupakan kewajiban dari KPK.

Sebelumnya, saat memberikan keterangan pers bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengimbau Lukas Enembe bisa memenuhi panggilan pemeriksaan dari KPK.

"Kami akan melakukan pemanggilan kembali. Mohon Pak Lukas dan penasihat hukumnya untuk hadir di KPK ataupun ingin diperiksa di Jayapura," kata Alex.

Surat pemanggilan pertama terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe telah dilayangkan KPK pada 7 September 2022 untuk dilakukan pemeriksaan pada 12 September 2022 di Mako Brimob Papua. Akan tetapi, Lukas tidak memenuhi panggilan tersebut.

"Pemeriksaan di Papua tersebut dimaksudkan untuk memudahkan yang bersangkutan memenuhi panggilan ini. Namun, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut dengan diwakilkan oleh kuasa hukumnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Sejauh ini, Ali menyampaikan bahwa KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka.

Ia mengatakan publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Baca juga artikel terkait GUBERNUR PAPUA LUKAS ENEMBE

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky