Menuju konten utama

KPK: Kasus Kaesang Bisa Berhenti Jika Terbukti Bukan Gratifikasi

KPK menganggap kasus Kaesang berbeda dengan Mario Dandy. Kaesang dinilai punya penghasilan sendiri dan KK-nya sudah berpisah dengan Jokowi.

KPK: Kasus Kaesang Bisa Berhenti Jika Terbukti Bukan Gratifikasi
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menjawab pertanyaan jurnalis usai memberikan klarifikasi terkait jet pribadi di Gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (17/9/2024). ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/foc.

tirto.id - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, mengatakan penanganan kasus dugaan gratifikasi oleh anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, atas penggunaan jet pribadi bisa berhenti.

Asep mengatakan, apabila pada hasil klarifikasi soal jet pribadi yang dilakukan oleh Kaesang pada Selasa, 17 September 2024 lalu, terbukti bukan sebuah tindakan gratifikasi, maka laporan dari masyarakat soal kaesang yang saat ini sedang ditangani oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan (PLPM) KPK, akan turut berhenti.

"Ini masih paralel, berjalan dua-duanya, pencegahan berjalan, penelaahan juga berjalan. Kalau seandainya nanti hasil penetapan di Direktur Gratifikasi ini menyatakan yang bersangkutan bukan [penerima gratifikasi], maka tentunya laporan yang di sini apabila objeknya sama juga akan berhenti," kata Asep kepada wartawan, di gedung Merah Putih KPK, Rabu (18/9/2024).

Namun, Asep mengatakan apabila muncul dugaan selain gratifikasi dalam kasus ini maka penanganannya akan tetap berjalan.

"Tapi kalau ternyata hasil penelaahan ini ada dugaan-dugaan yang lain, yang tidak termasuk dalam laporan yang bersangkutan, tentunya ini tetap berjalan ya, jadi masih berjalan," ujarnya.

Selain itu, Asep juga menjelaskan soal perbedaan kasus Kaesang dengan kasus mantan pejabat Direktorat Dirjen Pajak Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo, yang terjerat kasus gratifikasi karena anaknya, Mario Dandy, yang kerap pamer harta di sosial media.

Hal tersebut, dijelaskan oleh Asep menanggapi soal kemungkinan KPK akan memeriksa Jokowi sebagai penyelenggara negara dan ayah dari Kaesang.

Asep mengatakan, dalam kasus Rafael, Mario merupakan anak yang masih dalam tanggungan keluarga dan masih tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK).

"Kalau Rafael Alun dengan putranya, saudara Mario Dandy, kalau tidak salah. Mario Dandy ini adalah anak yang masih ada dalam tanggungan keluarga," ujarnya.

Asep mengatakan, berbeda dengan Kaesang yang telah berpisah KK dengan Jokowi dan telah memiliki penghasilan sendiri.

"Tapi ketika sudah berkeluarga dan lain-lain, itu sudah punya ini (KK) sendiri. Dia sudah punya penghasilan sendiri dan lain-lain. Kalau Mario Dandy, dia masih sekolah waktu itu dan masih dalam tanggungan orang tua," tutur Asep.

Sebelumnya, Kaesang bersama dengan juru bicara dan pengacaranya datang ke gedung Dewan Pengawas (Dewas KPK) untuk melakukan klarifikasi soal penggunaan jet pribadi saat plesiran ke Amerika Serikat pada 18 Agustus 2024.

Dia berdalih, pesawat peribadi tersebut merupakan milik temannya yang juga kebetulan akan pergi ke Amerika Seritakat dan kebetulan memberikan tumpangan.

Saat klarifikasi, Kaesang telah mengisi formulir pelaporan gratifikasi dan saat ini klarifikasi tersebut sedang dianalisa oleh Direktorat Gratifikasi.

Pada kasus dugaan gratifikasi yang berawal dari sebuah video yang viral di sosial media X ini, KPK telah menerima dua laporan dugaan gratifikasi oleh Kaesang dari Dosen Universitas Negeri Jakarta, Ubedillah, dan Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman.

Baca juga artikel terkait KAESANG PANGAREP atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi