Menuju konten utama

KPK Kaji Permintaan ICW untuk Awasi 1.179 SPPG Milik Polri

Pengawasan yang dilakukan KPK terhadap ribuan SPPG milik Polri kemungkinan dimulai dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban.

KPK Kaji Permintaan ICW untuk Awasi 1.179 SPPG Milik Polri
Petugas mendistribusikan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Bali, Denpasar, Bali, Jumat (7/11/2025). SPPG tersebut mendistribusikan makan bergizi gratis kepada 3.521 siswa di delapan sekolah TK hingga SMA di wilayah Denpasar guna mendukung peningkatan kualitas generasi muda khususnya dalam aspek kesehatan dan kecukupan gizi. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengawasi 1.179 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikelola Polri.

"Tentu terbuka kemungkinan untuk pemantauan SPPG ini ya supaya program ini juga bisa optimal memberikan dampak positif atau manfaat bagi masyarakat," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/2/2026) dilansir dari Antara.

Budi menjelaskan pengawasan tersebut kemungkinan dimulai dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban.

Walaupun demikian, dia mengatakan KPK pada saat ini sedang menelaah terlebih dahulu apa saja yang dibutuhkan untuk melakukan pengawasan setelah Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta mengawasi ribuan SPPG milik Polri.

"Kami telaah poin atau substansi apa saja yang dibutuhkan untuk melakukan pemantauan ataupun pengawasan," katanya.

Sementara itu, dia mengatakan KPK mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk turut mengawasi 1.179 SPPG Polri.

"Tentu kami semua mengajak juga masyarakat untuk bisa ikut memantau dan mengawasi setiap program yang dijalankan oleh pemerintah," ujarnya.

Berdasarkan data yang disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 13 Februari 2026, 1.179 SPPG Polri terdiri atas 411 yang telah beroperasi, 162 sedang persiapan operasional, 499 dalam tahap pembangunan dan akan selesai pada Maret 2026, serta 107 yang masih dalam tahap peletakan batu pertama.

Sebelumnya, pada 24 Februari 2026, ICW mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk meminta secara khusus Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi KPK Aminudin beserta tim dapat mengawasi 1.179 SPPG Polri.

Menurut ICW, KPK berwenang untuk menindaklanjuti permintaan tersebut sesuai dengan Pasal 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 45 dan 49 Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.

Selain itu, ICW meminta KPK untuk mengawasi sekitar 1.000 SPPG Polri karena dikhawatirkan terjadi banyak ketimpangan dalam pengelolaannya melalui Yayasan Kemala Bhayangkari.

KPK juga dinilai perlu mengawasi SPPG Polri karena mempertimbangkan adanya insentif harian secara cuma-cuma untuk setiap SPPG sebesar Rp6 juta per hari selama enam hari yang berlaku untuk periode dua tahun sejak mulai beroperasi.

ICW memperkirakan, apabila mengacu tahun operasional pada 2026 maka terdapat 313 hari operasional. Dengan demikian, asumsi perolehan tiap SPPG mencapai sekitar Rp2,2 triliun per tahun operasi.

Oleh sebab itu, KPK perlu memantau potensi konflik kepentingan dalam aspek finansial maupun kekeluargaan melalui yayasan yang dikelola pasangan personel polisi tersebut.

Baca juga artikel terkait MAKAN BERGIZI GRATIS

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto