tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada guru dan dosen bahwa praktik gratifikasi bukan rezeki, tetapi tindakan korupsi.
"Harus dibedakan mana rezeki mana gratifikasi. Jadi, selalu kami gembar-gemborkan kepada mereka," kata Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Sera Masyarakat KPK, Wawan Wardiana di sela-sela acara peringatan hari pendidikan nasional 2025, di Gedung KPK, Jumat (2/5/2025).
Oleh karena itu, KPK akan mengadakan webinar yang diikuti guru dan dosen untuk meningkatkan wawasan antikorupsi. Webinar akan digelar tiap tiga bulan sekali.
"Jadi, guru-guru hampir tiap tiga bulan sekali itu, kami melakukan webinar untuk meningkatkan kapasitas. Baik guru yang mengajar antikorupsi tadi atau guru yang berkeinginan untuk mengajar antikorupsi," ucap Wawan.
Wawan menyebut, wawasan antikorupsi juga akan diberikan kepada para kepala sekolah, rektor, dan dekan. Terdekat, kata Wawan, KPK akan melaksanakan webinar pada 15 Mei 2025.
"Nanti pembicaranya ada dari pak pimpinan kami. Kemudian, Menristek juga akan hari ini memberikan keynote kita di sini. Jadi, untuk guru, dosen, kepala sekolah, dekan dan lain-lain itu ada program khusus," ucap Wawan.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, mengatakan, lembaganya akan terus menggaungkan peringatan gratifikasi. Sebab, gratifikasi merupakan pemicu awal terjadinya praktik korupsi.
"Kami peringatkan bahwa gratifikasi dilarang undang-undang tindak pidana korupsi," kata Ibnu.
Dia menegaskan guru yang memberikan nilai lebih baik atau meluluskan siswa dengan alasan telah menerima pemberian, mencerminkan ketidakadilan dan menunjukkan tindakan koruptif.
"Kami gaungkan bahwa setiap ada gratifikasi wajib dilaporkan kepada KPK. Banyak kami menerima gratifikasi, ada yang memang dikembalikan dan ada yang dirampas untuk negara," tutup Ibnu.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































