Menuju konten utama
Sidang Praperadilan Setnov

KPK Harapkan Hakim Bisa Adil Putuskan Praperadilan Setnov

KPK mengharapkan hakim tunggal pada praperadilan Setya Novanto memberikan keputusan yang seadil-adilnya.

KPK Harapkan Hakim Bisa Adil Putuskan Praperadilan Setnov
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka atas kasus dugaan korupsi KTP elektronik, dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon dalam hal ini KPK di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2017). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengharapkan hakim tunggal pada praperadilan Setya Novanto memberikan keputusan yang seadil-adilnya dalam putusan akhir yang akan dibacakan pada Jumat sore.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar akan menggelar sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto dengan agenda pembacaan putusan pada Jumat pukul 16.00 WIB.

"Kami berharap kearifan, kebijakan, dan keadilan dari bapak hakim yang sedang memeriksa, mengadili dari proses praperadilan ini," kata Laode di Jakarta, Jumat (29/9/2017).

Laode menjelaskan bahwa penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus proyek pengadaan e-KTP sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku seperti adanya bukti-bukti permulaan yang cukup.

"Bahkan kami mempunyai bukan bukti-bukti permulaan saja, tetapi bukti-bukti substantif yang bahkan kami menyerahkan rekaman kepada pengadilan walaupun hakimnya tidak membolehkan diputar. Jadi, mudah-mudahan bapak hakimnya memperhatikan formil dalil-dalil yang disampaikan KPK," tuturnya.

Ia pun menyayangkan bukti rekaman yang diajukan tim biro hukum KPK itu tidak jadi diputar dalam sidang praperadilan pada Rabu (27/9/2017) lalu.

"Kami juga sebenarnya agak kaget ketika kami mintai diputarkan rekaman itu karena memang itu belum substansi sekali. Itu adalah bukti-bukti awal, seharusnya hanya untuk membuktikan dalam kasus e-KTP itu adalah konspirasi antara satu dengan yang lain," ucap Syarif.

Oleh karena itu, kata dia, KPK mengharapkan bahwa hakim yang menyidangkan kasus tersebut betul-betul mempertimbangkan semua masukan dan bukti-bukti yang dipresentasikan KPK di pengadilan.

Sementara itu, apabila nantinya Hakim tunggal menerima permohonan praperadilan Setya Novanto itu, Laode menegaskan bahwa KPK mempunyai langkah-langkah lain.

"Kalaupun seandainya kalah di praperadilan, KPK masih punya langkah-langkah lain tetapi langkah-langkah lain itu sedang kami pikirkan. Salah satunya kami sangat yakin dengan bukti-bukti yang kami miliki salah satunya ditetapkan lagi sebagai tersangka," tutur Laode.

KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) tahun 2011-2012 pada Kemendagri pada 17 Juli 2017.

Setya Novanto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan e-KTP pada Kemendagri.

Setya Novanto disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri