tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi Bupati Tulungagung, Gatut Sanu Wibowo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Selain rumah Sanu, KPK juga menggeledah tiga lokasi lain, yakni Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Tulungagung—termasuk ruang pengadaan barang dan jasa serta ruang bupati—Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
"Yang pertama di kantor Sekda termasuk ruangan pengadaan barang dan jasa dan juga ruangan-ruangan bupati. Kemudian di Kantor Dinas PU, yang ketiga di Kantor BPKAD dan yang keempat di rumah pribadi bupati dan juga keluarga yang berlokasi di Surabaya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/4/2026).
Budi mengatakan, dari penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen terkait pengadaan di Pemkab Tulungagung serta uang tunai sebesar Rp95 juta. Namun, ia belum merinci lokasi penemuan barang bukti tersebut.
"Penyidik tentu selanjutnya akan mengekstrak dan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam rangkaian kegiatan penggeledahan ini dan pasca hari pertama penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi, hari ini keempat, artinya sudah ada tujuh lokasi yang digeledah dan kita akan lihat perkembangannya apakah masih akan ada rangkaian kegiatan penggeledahan berikutnya kita tunggu," tutur Budi.
Sebelumnya, KPK juga menggeledah rumah dinas bupati, rumah pribadi bupati, serta rumah ajudan bupati Dwi Yoga Ambal. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan surat pernyataan pengunduran diri sejumlah kepala OPD yang dibuat tanpa tanggal.
Sebagai informasi, Gatut ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama sejumlah pihak pada Jumat (9/4/2026).
Dalam temuan awal, KPK menduga Gatut memeras para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung. Ia diduga memanfaatkan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status aparatur sipil negara (ASN) untuk menekan para pejabat agar loyal dan mengikuti perintahnya.
Dalam konstruksi perkara, para pejabat OPD diminta menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan maupun sebagai ASN tanpa mencantumkan tanggal dan tanpa diberikan salinan. Permintaan tersebut dilakukan setelah para pejabat dilantik.
Gatut diduga meminta sejumlah uang kepada para kepala OPD, baik secara langsung maupun melalui perantara ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Total permintaan diperkirakan mencapai sekitar Rp5 miliar, dengan nominal bervariasi dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar per OPD.
Selain itu, Gatut juga diduga meminta “jatah” dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD. Dari anggaran tersebut, ia disebut meminta hingga 50 persen bahkan sebelum anggaran dicairkan.
Gatut memerintahkan Dwi Yoga untuk aktif menagih uang tersebut kepada para pejabat OPD. Pejabat yang belum menyetor diperlakukan seolah memiliki utang dan terus ditagih. Dalam proses penagihan, Dwi Yoga dibantu oleh Sugeng yang juga merupakan ajudan bupati.
Dari keseluruhan permintaan, KPK menduga telah terkumpul sekitar Rp2,7 miliar. Uang tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, seperti pembelian barang, biaya berobat, hingga kebutuhan lainnya, termasuk pemberian kepada pihak tertentu.
Gatut ditetapkan sebagai tersangka bersama Dwi Yoga. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id


































