Menuju konten utama

KPK Dukung BPK Soal Putusan Sela Tuntutan Sjamsul Nursalim

KPK menyatakan dukungannya kepada BPK RI dan auditor BPK selaku pihak yang dituntut Sjamsul Nursalim melalui kuasa hukumnya.

KPK Dukung BPK Soal Putusan Sela Tuntutan Sjamsul Nursalim
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Antaranews/Benardy Ferdiansyah.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungannya kepada BPK RI dan auditor BPK selaku pihak yang dituntut Sjamsul Nursalim melalui kuasa hukumnya. Pihak BPK digugat terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara Rp4,58 triliun dalam kasus BLBI.

Pihak BPK merupakan ahli yang KPK hadirkan di Pengadilan Tipikor pada sidang BLBI dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Pada prinsipnya KPK mendukung BPK RI dalam melaksanakan tugasnya melakukan perhitungan kerugian keuangan negara berdasarkan permintaan KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan pada Selasa (14/8/2019).

"KPK menegaskan memiliki kepentingan saat ini untuk mempertahankan laporan hasil pemeriksaan BPK yang menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus ini sejumlah Rp4,58 Triliun karena penyidikan untuk SJN dan ITN masih terus dilakukan sampai saat ini," lanjut Febri.

Sidang gugatan perdata Sjamsul Nursalim akan berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (14/8/2019) siang. Agenda sidang hari ini adalah pembacaan putusan sela oleh majelis hakim perdata.

"KPK memandang putusan sela ini sangat penting karena akan berkonsekuensi pada dikabulkan atau tidaknya KPK menjadi pihak ketiga yang berkepentingan dalam perkara ini. Sebelumnya pada 31 Juli 2019 lalu, KPK telah menyampaikan permohonan menjadi pihak ketiga yang berkepentingan (voeging) tersebut pada majelis Hakim PN Tangerang," kata Febri.

KPK juga berharap putusan majelis hakim bisa berkontribusi terhadap upaya penanganan kasus BLBI sekaligus dapat memperkuat upaya mengembalikan uang Rp4,58 triliun ke negara, sehingga dapat digunakan oleh masyarakat ke depannya.

"KPK meminta pada Hakim untuk mengabulkan agar KPK dapat masuk sebagai Pihak Ketiga yang Berkepentingan (voeging) dalam perkara ini, sehingga nanti kami akan mengajukan gugatan dan bukti-bukti yang mendukung hal tersebut," tegas Febri.

Dalam kasus BLBI, Sjamsul dan Itjih diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp4,8 triliun yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun. Saat dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp220 miliar.

Atas perbuatan tersebut, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di sisi lain, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, penyidik tengah mendalami pembentukan dan hubungan kerja Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan aset dan sisa hutang Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

Kemudian, ditelusuri hasil laporan audit dari kantor akuntan mengenai kondisi hutang petambak dan tanggung jawab unsustainable debt pada Sjamsul Nursalim.

"KPK fokus pada perbuatan yang dilakukan oleh tersangka SJN [Sjamsul Nursalim] dan ITN (Itjih Nursalim) serta unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam perkara ini. Hal ini merupakan poin krusial yang membedakan penyidikan saat ini dengan proses hukum terhadap SAT [Syafruddin Arsyad Temenggung] sebelumnya," kata Febri melalui keterangan tertulisnya, Kamis (11/7/2019) lalu.

"Pemeriksaan sejumlah saksi masih akan terus dilakukan dalam penanganan perkara BLBI ini," tambah dia.

Baca juga artikel terkait SJAMSUL NURSALIM atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Maya Saputri