tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami mekanisme pengadaan gedung dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur periode 2017-2019. Pendalaman ini dilakukan melalui pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Senin (28/7/2025) kemarin.
“Di dalamnya terkait dengan mekanisme pengadaan gedung pemerintahan di Kabupaten Lamongan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (29/7/2025).
Pihak yang dipanggil antara lain adalah Suryadi selaku Operasional Head PT Rodamas Inti Teknika Cabang Surabaya, Dodik Tri Setiyawan, mantan Sales Engineer PT Wika Beton Wilayah Penjualan V (Regional Surabaya) pada tahun 2009 hingga 2020, Yudho Ahmad Priyono selaku Komisaris Utama PT Karya Bisa, Novi Christiana selaku Komisaris PT Karya Bisa, serta Berlian Christiani yang merupakan Direktur PT Karya Bisa. Akan tetapi, Budi tak menjelaskan siapa saja yang memenuhi panggilan tersebut.
Budi mengatakan pihaknya juga tengah menelusuri ada tidaknya pengondisian khusus dalam proses lelang maupun pelaksanaan proyek, termasuk kemungkinan adanya praktik kickback atau aliran uang dari pihak swasta kepada pihak-pihak tertentu yang memiliki kewenangan.
“Apakah ada pengondisian tertentu, kemudian apakah ada kickback begitu ya, ada aliran uang dari pihak swasta kepada oknum-oknum tertentu dalam pengadaan proyek pembangunan gedung pemerintahan di Kabupaten Lamongan,” katanya.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Hal ini diungkap Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Selasa (8/7/2026).
Namun, KPK belum menyebutkan identitas keempat tersangka tersebut.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fahreza Rizky
Masuk tirto.id

































