Menuju konten utama
Kasus Korupsi e-KTP

KPK Dakwa Made Oka dan Irvanto Perkaya Diri Sendiri dan Korporasi

Made Oka dan Irvanto diduga telah memperkaya mantan Ketua DPR Setya Novanto sebesar 7,3 juta dolar AS.

KPK Dakwa Made Oka dan Irvanto Perkaya Diri Sendiri dan Korporasi
Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera yang juga keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/5/2018). ANTARA FOTO/ Reno Esnir

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan Direktur Operasional PT. Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pemilik OEM Investment, Pte. Ltd Made Oka Masagung telah memperkaya diri sendiri dan koorporasi dalam kasus korupsi KTP Elektronik (e-KTP).

"Yaitu para terdakwa baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam pengadaan barang/jasa paket penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP Elektronik) tahun 2011-2013 dan menjadi perantara dalam pembagian fee dari proyek tersebut untuk pihak-pihak tertentu," kata JPU KPK, Eva Yustisiana, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Senin (30/07/2018).

Jaksa KPK juga menuduh keduanya telah memperkaya orang lain, salah satunya Setya Novanto. Kedua terdakwa diduga telah memperkaya mantan Ketua DPR itu sebesar 7,3 juta dolar AS. Adapun pihak lain yang diperkaya kedua terdakwa ialah:

1. Irman Rp2.371.250.000,00 dan 877.700 dolar AS dan 6.000 dolar Singapura

2. Sugiharto 3.473.830 dolar AS

3. Andi Agustinus alias Andi Narogong 2.500.000 dolar AS dan Rp1.186.000.000

4. Gamawan Fauzi Rp 50.000.000 dan satu unit Ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui Asmin Aulia

5. Diah Anggraini 500.000 dolar AS dan Rp22.500.000

6. Drajat Wisnu Setyawan 40.000 dolar AS dan Rp 25.000.000

7. Anggota panitia pengadaan barang/jasa sebanyak 6 orang masing-masing sejumlah Rp 10.000.000

8. Johannes Marliem 14.880.000 dolar AS dan Rp 25.242.546.892

9. Miryam S Haryani 1.200.000 dolar AS

10. Markus Nari 400.000 dolar AS atau setara Rp 4.000.000.000

11. Ade Komarudin 100.000 dolar AS

12. M. Jafar Hafsah 100.000 dolar AS

13. Beberapa anggota DPR RI periode tahun 2009-2014 US$ 12.856.000,00 dan Rp 44.000.000.000

14. Husni Fahmi 20.000 dolar AS dan Rp 10.000.000

15. Tri Sampurno Rp 2.000.000

16. Beberapa anggota Tim Fatmawati, yakni Yimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Supriyantoni, Setyo Dwi Suhartanto, Benny Akhir, Dudy Susanto, dan Mudji Rachmat Kurniawan masing-masing sejumlah Rp 60.000.000

17. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri Rp 2.000.000.000

18. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mangapara selaku Direksi PT LEN Industri masing-masing mendapatkan Rp 1.000.000.000 serta untuk kepentingan gathering dan SBU masing-masing Rp 1.000.000.000

19. Mahmud Toha Rp 3.000.000

20. Charles Sutanto Ekapradja 800.000 dolar AS

21. Manajemen Bersama Konsorsium PNRI Rp 137.989.835.260

22. Perum PNRI Rp 107.710.849.102

23. PT Sandipala Artha Putra Rp 145.851.156.022

24. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra Rp 148.863.947.122

25. PT LEN Industri Rp 3.415.470.749

26. PT Sucofindo Rp 8.231.289.362

27. PT Quadra Solution Rp 79.000.000.000

"Uang yang diterima oleh orang-orang dan korporasi tersebut merupakan bagian dari pembayaran Pekerjaan Penerapan KTP Elektronik yang seluruhnya berjumlah Rp4.917.780.473.609," kata Eva.

Dalam melakukan perbuatannya, Made Oka dan Irvanto diduga melakukan perbuatan ini secara bersama-sama dengan pihak lainnya, seperti Setya Novanto, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil saat itu Irman, dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

Selain nama-nama tadi, kedua terdakwa juga diduga melakukan aksinya bersama-sama Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo selaku Direktur PT Quadra Solution, Isnu Edhi Wijaya selaku Ketua Konsorsium PNRI, Diah Anggraeni selaku Sekjen Kemendagri, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Pengadaan Barang dan Jasa.

Atas perbuatannya kedua terdakwa disangkakan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun.

Atas perbuatannya, Jaksa KPK mendakwa Irvanto dan Made Oka dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang- Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto