Menuju konten utama

KPK Harap Setya Novanto Segera Bayar Uang Pengganti

Setnov meminta pembayaran uang pengganti tersebut dibayar secara bertahap.

KPK Harap Setya Novanto Segera Bayar Uang Pengganti
Terpidana Kasus Korupsi KTP elektronik Setya Novanto menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Lapas Klas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/5/2018). ANTARA FOTO/Novrian Arbi

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto segera melunasi sisa pembayaran uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS. Hingga saat ini, pria yang juga mantan Ketua DPR itu baru menyetor ke penyidik KPK sebesar Rp5 miliar dan 100 ribu dolar AS.

"Jaksa eksekusi KPK tentu akan terus memaksimalkan dan menagih agar kewajiban-kewajiban tersebut dilaksanakan karena ini perintah hakim," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/6/2018).

Febri mengatakan, Setnov meminta pembayaran uang pengganti tersebut dibayar secara bertahap dan sudah membuat surat pernyataan sanggup membayar dengan cara menyicil.

Meskipun bisa menyicil, KPK tidak memberi tenggat waktu kepada Novanto untuk melunasi sisa pembayaran uang pengganti dalam kasus korupsi e-KTP. Menurut Febri, jaksa eksekusi KPK akan terus meminta Setnov melunasi kekurangan tersebut.

"Tentu saja ini juga menunjukkan itikad baik dari pihak terpidana untuk mematuhi kewajibannya sesuai dengan putusan pengadilan. Karena kita tahu di tingkat pertama ini kan putusan sudah berkekuatan hukum tetap," kata Febri.

Dalam perkara korupsi e-KTP ini, Setnov divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia juga diminta membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp5 miliar yang telah disetorkan kepada penyidik KPK.

Novanto pun tidak mengajukan banding dalam perkara e-KTP. Setnov sudah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Ia akan menjalani hukuman 15 tahun penjara bersama terpidana korupsi lainnya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto