Menuju konten utama

Kasus E-KTP: Ganjar Pranowo Diperiksa Sebagai Saksi untuk Irvanto

Ganjar Pranowo diperiksa oleh KPK sebagai saksi untuk Irvanto Hendra Cahyo Pambudi terkait kasus kasus korupsi e-KTP.

Kasus E-KTP: Ganjar Pranowo Diperiksa Sebagai Saksi untuk Irvanto
Ilustrasi. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bersiap untuk menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Kamis (8/2/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

tirto.id - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Calon Gubernur Jawa Tengah di Pilkada Serentak 2018 itu diperiksa terkait kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP).

Menurut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Ganjar bakal diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.

"Beliau diperiksa sebagai saksi untuk IHP (Irvanto Hendra Pambudi Cahyo) dan MOM (Made Oka Masagung)," kata Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (28/6/2018).

Ganjar sendiri tiba di KPK sekitar pukul 09.45 WIB. Dia tampak mengenakan kemeja batik lengan pendek. Ganjar sendiri tidak banyak berbicara terkait kedatangannya. Dia hanya mengatakan kedatangannya tersebut untuk memenuhi panggilan KPK.

"Saya kan dulu enggak bisa datang. Ini sekarang saya memenuhi janji" ucap Ganjar.

KPK sendiri telah menetapkan Irvanto sebagai tersangka korupsi e-KTP pada 28 Februari 2018 bersama Made Oka Masagung.

KPK menduga Made Oka Masagung menjadi perantara pemberian uang untuk Setya Novanto senilai 3,8 juta dolar AS. Made Oka sempat menampung uang tersebut di rekening dua perusahaan miliknya.

Made Oka juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi e-KTP. Ia diduga berperan sebagai perantara pemberi uang suap kepada anggota DPR. KPK menduga pemilik PT Delta Energy itu menjadi perusahaan penampung dana untuk terdakwa Setya Novanto.

Made Oka menggunakan kedua perusahaannya yakni PT OEM Investment dan PT Delta Energy sebagai penampung anggaran Setya Novanto. Perusahaan OEM menerima uang sebesar 1,8 juta dolar AS dari Biomorf Mauritius dan 2 juta dolar AS dari PT Delta Energy.

Ia dianggap sebagai perantara pemberi fee sebesar 5 persen kepada anggota DPR dari proyek e-KTP. Made Oka pun sudah diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka oleh KPK.

Hingga saat ini, sudah ada 8 orang yang terjerat dalam kasus korupsi e-KTP. Kedelapan orang tersebut adalah dua mantan PNS Kemendagri Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Ketua DPR Setya Novanto, politikus Partai Golkar Markus Nari, dan pengusaha Anang Sugiana Sudihardjo.

KPK menetapkan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Direktur PT Murakabi Sejahtera sekaligus keponakan Novanto, serta Made Oka Masagung.

Made Oka dan Irvanto disangka melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Yandri Daniel Damaledo