Menuju konten utama

Menelusuri Keterlibatan Ganjar Pranowo dalam Korupsi e-KTP

Ganjar Pranowo mengaku pasrah setelah namanya masuk dalam lembar tuntutan terdakwa kasus korupsi e-KTP mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen proyek e-KTP Sugiharto.

Menelusuri Keterlibatan Ganjar Pranowo dalam Korupsi e-KTP
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menjawab pertanyaan wartawan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/7). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, pada Selasa (4/7/2017) kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus korupsi e-KTP untuk tersangka pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Pemanggilan politisi PDI Perjuangan oleh komisi antirasuah terkait kasus e-KTP kali ini bukan yang pertama. Sebelumnya, ia juga dipanggil sebagai saksi untuk tersangka lain, Irman dan Sugiharto yang saat ini sudah berstatus terdakwa. Bahkan pada 30 Maret lalu, Ganjar bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam sidang Irman dan Sugiharto.

Dalam surat dakwaan dua terdakwa korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, Ganjar disebut menerima aliran dana sejumlah 520 ribu dolar AS. Uang tersebut diberikan oleh Andi Narogong yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pemberian uang itu dilakukan di ruang kerja Mustoko Weni sekitar September-Oktober 2010. Sebagai wakil ketua Komisi, Ganjar disebut kebagian 500 ribu dolar AS.

Kemudian, Ganjar kembali disebut menerima uang sekitar Agustus 2012. Uang itu diberikan oleh Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang S Sudiharjo, dan disalurkan lewat Miryam S. Haryani.

Ganjar pun berkali-kali mengelak telah menerima aliran dana dari proyek yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun itu. Pada 9 Maret 2017, ia menegaskan bahwa dirinya tidak menerima aliran dana pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012.

Pria kelahiran Karanganyar, 28 Oktober 1968 ini lebih percaya diri lagi bahwa dirinya tidak terlibat setelah beredar berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam S. Haryani di media sosial. Isi BAP tersebut bertolak belakang dengan pernyataan terdakwa Irman dan Sugiharto. Dalam BAP itu, Miryam menyatakan Ganjar Pranowo menolak suap proyek e-KTP.

Pada dokumen BAP Miryam setebal 27 halaman itu, Miryam mengaku satu-satunya pimpinan Komisi II DPR RI (2009-2014) yang menolak suap terkait proyek pengadaan e-KTP adalah Ganjar.

Dokumen itu menulis, Miryam mengaku mendapat perintah dari Pimpinan Komisi II untuk membantu mengkoordinir pemberian dari Ditjen Dukcapil dan mengaku menerima dua kali pengiriman suap dari Sugiharto. Selanjutnya, sesuai perintah Chairuman Harahap selaku Ketua Komisi II saat itu, ia membagi uang dalam amplop terpisah dan diserahkan kepada nama-nama yang terdata dalam daftar.

Pengakuan Miryam di BAP bocoran itu juga menyebutkan para pimpinan Komisi II seluruhnya menerima uang 3.000 dolar Amerika, kecuali Ganjar. Tercatat, Miryam mengaku memberikan 10 ribu dolar AS dan 15 ribu dolar AS kepada Ganjar, namun duit itu dikembalikan lagi kepada dirinya.

Akan tetapi, dalam sidang e-KTP di Pengadilan Tipikor yang berlangsung pada 3 April 2017, Muhammad Nazaruddin justru membeberkan pernyataan sebaliknya. Nazaruddin memberikan kesaksian bahwa Ganjar enggan menerima aliran dana karena hanya disodori 150 ribu dolar AS. Ganjar meminta jumlah uang sama dengan pemberian dana kepada Ketua Komisi II Chaeruman Harahap sebesar 550 ribu dolar AS.

Meski demikian, Ganjar tetap bersikukuh bahwa dirinya tidak pernah menerima aliran dana proyek e-KTP ini. Ganjar menegaskan pernyataan Nazaruddin bahwa dirinya menolak aliran dana proyek e-KTP karena jumlah bagiannya kecil adalah bohong belaka.

“Enggak. Kata siapa? Ngarang,” kata Ganjar usai diperiksa komisi antirasuah, di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2017).

Ganjar mengingatkan kalau ada pertanyaan dari pengacara tentang penerimaan dana. Kala itu, pengacara sempat menanyakan politikus PDIP itu apakah menerima aliran dana atau tidak. Saat itu, Ganjar menegaskan kalau dirinya tidak menerima aliran dana proyek e-KTP di ruangan anggota DPR Mustoko Weni.‎

“Ada pertanyaan dari pengacara yang menyampaikan, Anda terima? Saya tidak. Dikasih kapan? Di mana? Di ruangan Bu Mustoko Weni kapan? Bulan September-Oktober. Bu Mustoko Weni saja meninggalnya bulan Juni," kata Ganjar.

Ganjar Pranowo Pasrah

Dalam pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong, Selasa (4/7/2017), Ganjar mengaku jika dirinya ditanya penyidik KPK soal proses awal pembahasan anggaran pengadaan e-KTP di Komisi II DPR. Ia mengaku pada saat proses penganggaran pengadaan e-KTP berlangsung secara wajar.

“Prosesnya semua berlangsung wajar saja, yang tidak pernah kami ketahui kan yang 'di bawah tangan' dan yang 'di belakang meja',” ujarnya.

Ganjar pun mengklaim bahwa selama proses penganggaran tersebut, dirinya tidak pernah bertemu dengan Andi Narogong.

Namun demikian, Ganjar mengaku pasrah setelah namanya masuk dalam lembar tuntutan terdakwa korupsi e-KTP mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen proyek e-KTP Sugiharto. Ganjar mengatakan, semua keputusan dikembalikan kepada hakim apabila memang hakim mengabulkan tuntutan jaksa yang menyertakan namanya dalam perkara korupsi proyek e-KTP tersebut.

"Kan terdakwanya sudah ada, yah biar kita serahkan saja kepada hakim," kata Ganjar usai memberikan kesaksian untuk tersangka Andi Narogong.

Ganjar sendiri sudah cukup yakin tidak akan terlibat dalam kasus proyek e-KTP. Mantan anggota DPR ini sempat bercerita kalau dirinya pernah dikonfrontir dengan penyidik senior KPK Novel Baswedan. Saat itu, Novel mengatakan kalau Ganjar tidak pernah menerima aliran dana.

“Saya sekali lagi bahagia waktu dikonfrontir oleh Pak Novel, waktu itu orang yang diceritakan memberi uang itu ternyata kalau Pak Ganjar tidak," kata Ganjar mengisahkan.

Ganjar bisa saja mengelak dari tudingan yang dilontarkan Nazaruddin saat memberikan kesaksian dalam kasus e-KTP di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, yang jelas nama Ganjar masih tercantum dalam surat dakwaan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto. Dalam konteks ini, hanya proses pengadilan yang dapat membuktikan apakah Ganjar Pranowo terlibat atau tidak.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz