Menuju konten utama

Ganjar Mengelak Terima Aliran Dana e-KTP

Ganjar Pranowo mengelak menerima aliran dana e-KTP sebagaimana disebut dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada sidang perdana korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Ganjar Mengelak Terima Aliran Dana e-KTP
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/12). Ganjar diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik atau e-KTP dalam kapasitasnya sebagai mantan Wakil Ketua Komisi II DPR periode 2009-2013. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Ganjar Pranowo masuk dalam daftar penerima aliran dana korupsi KTP elektronik (e-KTP) dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada sidang perdana korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017). Politisi yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah ini diduga menerima uang sebesar 520 ribu dolar AS.

Ganjar pun mengelak menerima aliran uang proyek e-KTP tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak menerima aliran dana pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. “Saya gak merasa menerima dan hari ini 'statement' saya, saya tidak pernah menerima,” ujarnya di sela kunjungan kerja di Kabupaten Grobogan, seperti dikutip Antara, Kamis (9/3/2017).

Karena itu, Ganjar mempersilakan jaksa membuktikan dakwaan yang menyebutkan dirinya menerima aliran dana korupsi E-KTP. Menurut mantan wakil ketua komisi II DPR ini, penyebutan namanya dalam dakwaan jaksa itu hanya berdasar keterangan pihak-pihak yang masih harus dibuktikan.

“Ada cerita [dalam dakwaan jaksa] menyerahkan uang ke saya gak?, saya tunggu ceritanya itu,” kata politikus PDI Perjuangan itu.

Ganjar mengungkapkan, ada tiga spekulasi terkait dengan dugaan dirinya menerima aliran dana e-KTP. “Spekulasi pertama, Ganjar menerima sejumlah itu, spekulasi kedua, Ganjar dapat jatah tapi tidak mau menerima, dan spekulasi ketiga, Ganjar mungkin sudah dijatah terus dipegang orang lain, tidak sampai ke Ganjar,” kata dia.

Ganjar mengaku siap memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan kasus korupsi pengadaan e-KTP. “Kalau memang saya harus menjelaskan ya kita jelaskan, tidak ada yang ditutup-tutupi," ujarnya.

Seperti diwartakan, nama Ganjar Pranowo yang saat itu menjabat Wakil Ketua Komisi II DPR RI disebut jaksa dalam dakwaan telah menerima aliran dana pengadaan e-KTP sebesar 520 ribu dolar AS.

Hal tersebut disampaikan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Irene Putri di pengadilan Tipikor, Jakarta, saat membacakan dakwaan dalam kasus korupsi E-KTP dengan dua terdakwa, yakni Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Imran dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Dalam perkara e-KTP sudah ada dua tersangka, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, Sugiharto. Keduanya sudah mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang membantu penegak hukum untuk membongkar perbuatan pidana.

Terdapat tokoh-tokoh besar yang pernah diperiksa sebagai saksi perkara ini di KPK, antara lain adalah Ketua DPR Setya Novanto yang juga menjadi ketua fraksi Partai Golkar periode 2011-2012, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan periode 2004-2009 dan 2009-2013 Ganjar Pranowo, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR M Jafar Hafsah, mantan pimpinan Komisi II DPR dari fraksi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa, Ketua Komisi II sejak 2009 hingga Januari 2012 Chairuman Harahap, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan sejumlah anggota DPR lainnya.

KPK juga menerima total pengembalian Rp250 miliar dari korporasi dan 14 orang individu. Pembagiannya Rp220 miliar dikembalikan oleh korporasi dan Rp30 miliar dikembalikan oleh individu, sebagian dari 14 orang yang mengembalikan itu adalah anggota DPR.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Hukum
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz