Menuju konten utama

Nazaruddin: Jumlah Fee Kurang, Ganjar Tolak Duit e-KTP

Nazaruddin mengatakan Ganjar Pranowo yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR menolak uang sebesar 150 ribu dolar AS. Alasannya karena Ganjar meminta jumlah uang yang sama dengan Ketua Komisi II sebesar 550 ribu dolar AS.

Nazaruddin: Jumlah Fee Kurang, Ganjar Tolak Duit e-KTP
Terpidana korupsi yang juga mantan anggota DPR M Nazaruddin menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/9). ANTARA FOTO/Reno Esnir/kye/16.

tirto.id - Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat M Nazaruddin mengatakan Ganjar Pranowo yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR menolak uang sebesar 150 ribu dolar AS. Alasannya karena Ganjar meminta jumlah uang sama dengan pemberian dana kepada Ketua Komisi II Chaeruman Harahap sebesar 550 ribu dolar AS.

"Pak Ganjar menolak dikasih 150.000. Dia gak mau. Mau dikasih seperti Ketua 500.000," kata Nazaruddin saat bersaksi di sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/4/2017).

Nazaruddin bersaksi dalam persidangan mengenai adanya pembagian uang di Ruang Kerja Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Anggota Badan Anggaran DPR RI, Mustoko Weni. Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, disebutkan Ketua Komisi II Chaeruman Harahap menerima 550 ribu dolar AS. Di dakwaan tersebut, Ganjar Pranowo disebutkan menerima pembagian dana sebesar 500 dolar ribu AS.

Nazaruddin mengatakan mantan anggota Komisi II Fraksi Partai Golkar Mustoko Weni dan anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrat Ignatius Mulyono berperan penting dalam pemberian aliran dana pelaksanaan proyek e-KTP.

Menurut Nazaruddin, ada pertemuan antara Mustoko Weni, Ignatius Mulyono serta tersangka Andi Narogong tentang mekanisme penyerahan aliran dana suap proyek e-KTP ke sejumlah pihak di DPR.

Nazarudin menerangkan, peran Mustoko Weni dan Ignatius Mulyono sangat penting dalam proyek e-KTP. Keduanya merupakan pihak yang melobi fraksi-fraksi tentang proyek tersebut, termasuk Fraksi Partai Demokrat. Mereka juga memperkenalkan Andi Narogong kepada Fraksi Partai Demokrat.

Dalam pertemuan tersebut, Andi Narogong memaparkan langsung kepada Ketua Fraksi Partai Demokrat saat itu, Anas Urbaningrum tentang urgensi proyek e-KTP. Setelah pemaparan, Mustoko Weni dan Ignatius pun yang mengatur proses penerimaan dana, cara pembayaran, hingga cara pembagian aliran dana. Semua aliran dana pun diberikan setelah ada pertemuan antara Mustoko Weni, Ignatius, dan Andi Narogong.

"Waktu itu sudah disepakati hasil pertemuan itu pertemuan dengan Mustoko Weni dan Ignatius terus Pak Andi bagaimana pola pemberian kepada teman-teman di DPR," kata Nazaruddin di persidangan e-KTP, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (4/3/2017).

Nazaruddin menjelaskan dana yang dibagi-bagikan ke DPR itu variatif. Jumlah tersebut diberikan sesuai catatan dari Mustoko Weni. Dalam catatan tersebut, uang diberikan kepada Ketua Banggar DPR RI sebesar 500 ribu dolar AS, Wakil Ketua Banggar DPR RI 250 ribu dolar AS, pimpinan komisi II sebesar 200 ribu dolar AS serta anggota Komisi II mendapat 150 ribu dolar AS sehingga tiap anggota Komisi II mendapat 10 ribu dolar AS.

Anas mengaku, dirinya mengetahui tentang pemberian uang dilakukan di Ruang Mustoko Weni. Ia mengatakan, pemberian dana tersebut dihadiri oleh politisi Golkar, PAN, PDIP, dan Demokrat.

Selain itu, Ketua Banggar 2009-2014 saat itu Melchias Markus Mekeng juga ikut hadir dalam pertemuan tersebut. Dalam pembagian uang di Ruang Mustoko Weni, seingat Nazarudin, hanya Ganjar Pranowo yang menolak pemberian dana yang dianggarkan Mustoko Weni dengan alasan jumlahnya tidak sesuai.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri