tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Staf Khusus Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, terkait dengan penggeseran kuota haji tambahan dari reguler ke khusus.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, hal tersebut dilakukan oleh penyidik saat memeriksa Gus Alex sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
"Dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami terkait dengan pengetahuannya tentang splitting kuota tambahan," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).
Budi menyebut, sebagai mantan Stafsus Menteri, Gus Alex diduga mengetahui soal pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 yaitu 50 persen untuk kuota haji reguler dan 50 persen untuk khusus.
Pembagian kuota haji tersebut tertuang dalam Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024 yang ditandatangani oleh Yaqut.
Padahal, berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, kuota tersebut, harusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.
"Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan dari saksi dimaksud terkait dengan penggeseran tersebut," pungkasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menggeledah rumah Gus Alex dan mencegahnya untuk bepergian ke luar negeri. Menurut KPK, keterangan dari Gus Alex sangat dibutuhkan untuk membuat perkara ini semakin terang.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Yaqut terkait dengan perkara ini. Namun, saat itu, Yaqut diperiksa saat perkara ini masih pada tahap penyelidikan.
KPK juga memastikan akan segera memanggil orang-orang terdekat Yaqut untuk diperiksa, agar membuat perkara ini semakin terang.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































