Menuju konten utama

Dirjen PHU Tak Hadir Pemanggilan KPK, Klaim Minta Jadwal Ulang

Hilman memastikan tidak menghindari pemeriksaan KPK serta memastikan siap hadir dalam penjadwalan ulang pemanggilan KPK.

Dirjen PHU Tak Hadir Pemanggilan KPK, Klaim Minta Jadwal Ulang
Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief di Kompleks Parlemen (27/8/2025).

tirto.id - Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (27/8/2025). Sejak pagi, Hilman terlihat mengikuti rapat bersama Komisi VIII DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.

Hilman menyebut alasan ketidakhadirannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini karena harus menghadiri rapat membahas persoalan haji bersama DPR. Dia mengaku sudah melayangkan surat resmi untuk meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

“Saya sudah memberikan surat bahwa hari ini ada laporan pertanggungajwaban, jadi saya harus hadir dulu di sini, minta dijadwal ulang,” ujar Hilman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Rabu (27/8/2025).

Hilman pun mengusulkan ke KPK untuk kembali melakukan menjadwalan kepada darinya besok. Akan tetapi, dia masih belum mendapatkan jadwal pasti terkait pemanggilan lanjutan itu.

“Saya usulkan kalau enggak, ya besok, atau kapan. Jadi menunggu,” katanya.

Hilman memastikan tidak menghindari pemeriksaan dan siap hadir jika sudah ada jadwal baru dari KPK.

Sebelumnya, KPK memanggil Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief. Hilman diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Kemenag.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (27/8/2025).

Baca juga artikel terkait HAJI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher