Menuju konten utama

KPK Cecar 2 Stafsus Eks Menaker Soal Aliran Dana Pemerasan TKA

Penyidik KPK mencecar mereka pertanyaan seputar tugas dan fungsinya selama bekerja di Kemenaker.

KPK Cecar 2 Stafsus Eks Menaker Soal Aliran Dana Pemerasan TKA
Jubir KPK, Budi Prasetyo, menunjukkan gambar-gambar kendaraan yang disita terkait dengan kasus dugaan korupsi pada pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketanagakerjaan (Kemenaker), di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/5/2025). tirto.id/ Auliya Umayna

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar dua staf khusus mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, terkait dengan aliran dana hasil pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Dua stafsus yang dimaksud adalah Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo. Mereka diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/6/2025). Mereka juga menjadi saksi dalam kasus ini.

"Pengetahuan mereka terkait dengan pemerasan terhadap TKA dan pengetahuan mereka atas aliran dana dari hasil pemerasan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (10/6/2025).

Selain itu, Budi mengatakan bahwa penyidik KPK mencecar mereka pertanyaan seputar tugas dan fungsinya selama bekerja di Kemenaker.

"Di dalami terkait tugas dan fungsinya," ujar Budi.

Selain dua stafsus Ida tersebut, KPK juga memanggil stafsus mantan Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Diakhiri, Luqman Hakim, yang sempat menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 untuk diperiksa.

Namun, Budi mengatakan, Luqman tidak memenuhi panggilan tersebut karena sedang sakit. Luqman pun meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.

"Berhalangan hadir karena sakit," pungkasnya.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus pemerasan dan grafikasi ini.

Delapan tersangka tersebut yaitu Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PPK) Kemenaker 2020-2023, Suhartono, dan Direktur PPTKA Kemenaker 2019-2024 dan Dirjen Binapenta Kemenaker 2024-2025, Haryanto.

Kemudian, Direktur PPTKA Kemenaker 2017-2019, Wisnu Pramono; Direktur PPTKA Kemenaker 2024-2025, Devi Angraeni; dan Analis TU Direktorat PPTKA Kemenaker 2019-2024, dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA 2024-2025, Jamal Shodiqin.

Lalu, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker 2018-2025, Alfa Eshad; Koordinator Analisis dan PPATK 2021-2025, Gatot Widiartono; dan Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada (PPTKA) tahun 2024-2025, Putri Citra Wahyoe.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi