Menuju konten utama

KPK akan Periksa 2 Eks Menaker Terkait Pemerasan TKA

KPK akan memeriksa dua mantan Menaker, Hanif Dakhiri dan Ida Fauziyah terkait kasus dugaan korupsi pada RPTKA di Kemenaker.

KPK akan Periksa 2 Eks Menaker Terkait Pemerasan TKA
Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, dan Jubir KPK, Budi Prasetyo, saat mengumumkan penetapan 8 tersangka kasus dugaan korupsi RPTKA di Kemenaker, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/6/2025). Tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa dua mantan Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dakhiri dan Ida Fauziyah terkait kasus dugaan korupsi pada rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Hal tersebut disampaikan oleh Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, saat mengumumkan 8 tersangka dalam kasus di Kemenaker yang dilakukan dengan memeras para TKA tersebut.

"Kemudian, sama terkait Menteri apakah ada KPK potensi sampai ke menteri atau melakukan klarifikasi kepada Menteri, tentunya sma dugaan ini ada," kata Budi, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).

Ida dilantik sebagai Menteri Ketenagakerjaan pada 23 Oktober 2019 menggantikan Hanif. Sementara, kasus pemerasan yang tengah ditangani KPK ini terjadi pada 2019-2024.

Budi juga mengatakan bukan hanya pemerasan, KPK juga mengusut dugaan gratifikasi dalam kasus ini. Kata Budi, klarifikasi yang akan dilakukan kepada Ida dan Hanif lebih mengarah pada dugaan gratifikasi.

"Ini merupakan gratifikasinya diterima berjenjang, apakah ada petunjuk ke arah yang paling atas di kementerian tersebut sedang kami perdalam, dalam proses penyidikan," ujarnya.

Budi menjelaskan, penyidik akan meminta Ida dan Hanif untuk menjelaskan soal pengetahuannya terkait pemerasan yang dilakukan oleh para anak buahnya. Kata Budi, menteri memegang tugas sebagai pengawas di kementeriannya.

"Tadi sudah saya sampaikan juga ya berjenjang dari Menteri Hanif sampai IF pasti akan kita klarifikasi beliau-beliau terhadap praktik yang ada di bawahnya, karena secara manajerial beliau-beliau adalah pengawasnya," tuturnya.

Budi mengatakan keterangan dari Hanif dan Ida nantinya akan disesuaikan dengan barang bukti atau keterangan saksi lainnya, yang didapatkan dari proses penyidikan kasus ini.

"Apakah praktik ini sepengetahuan atau seijin atau apa, perlu kami klarifikasi. Hal tersebut sangat penting untuk dilaksanakan, sehingga nanti apa yang kita lakukan ke depan, upaya pencegahan juga in line dari atasnya sampai bawah satu perintah bahwa itu menteri bersih insyaallah bawahnya bersih," tukas Budi.

Di sisi lain, KPK mengungkapkan bahwa pemerasan terhadap TKA di Kemenaker sudah terjadi sejak 2012. Saat itu, Kementerian Ketenagakerjaan masih bernama Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

"Praktik ini bukan hanya dari 2019. Dari hasil proses pemeriksaan yang KPK laksanakan memang praktik ini sudah mulai berlangsung sejak 2012," kata Plh Direktur Penyidikan, Budi Sukmo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/6/2025).

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama