Menuju konten utama

KPK Bingung Buru Harun Masiku karena Pandemi, MAKI: Memang Tak Niat

Kata Karyoto, pihaknya bingung menangkap Masiku karena posisinya di luar negeri & masih dalam kondisi pandemi COVID-19.

KPK Bingung Buru Harun Masiku karena Pandemi, MAKI: Memang Tak Niat
Ilustrasi Harun Masiku. tirto.id/Sabit

tirto.id - Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto mengungkapkan kendala untuk menangkap mantan calon anggota legislatif (Caleg) PDI Perjuangan Harun Masiku yang sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2020.

Kata Karyoto, pihaknya bingung untuk menangkap Masiku karena posisinya di luar negeri dan masih dalam kondisi pandemi COVID-19.

"Hanya saja karena tempatnya bukan di dalam (negeri), kami mau ke sana juga bingung. Pandemi sudah berapa tahun," kata Karyoto saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/8/2021) dikutip dari Antara.

Karyoto mengklaim Ketua KPK Firli Bahuri telah memerintahkan agar segera menangkap Masiku. Karyoto sesumbar mengatakan ia sangat bernafsu menangkap Masiku, tapi mengeluh belum ada kesempatannya.

"Saya sangat nafsu sekali ingin menangkap. Waktu itu Pak Ketua sudah perintahkan kau berangkat ke sana, "Saya siap pak", tetapi kesempatannya yang belum ada," ujar Karyoto.

Karyoto juga mengklaim keberadaaan Masiku telah ia ketahui sebelum Harun Al Rasyid yang merupakan Kasatgas KPK nonaktif juga mengungkapkan informasi yang sama.

Pernyataan Karyoto pun dianggap tak jelas oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Boyamin meminta agar KPK bertindak tegas dalam kasus Harun Masiku.

“Sampai kapan retorika ini? Sampai rakyat lupa atau hingga kedaluwarsa 16 tahun lagi?” kata Boyamin, Rabu (25/8/2021).

Masa kedaluwarsa dalam tindak pidana perkara korupsi adalah 18 tahun. Sedangkan, KPK telah menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka pemberian suap pada Januari 2020.

Boyamin menilai tidak ada niat dari KPK, khususnya Karyoto untuk menangkap Harun Masiku.

“Itu hanya retorika yang tidak jelas apa maunya. Seperti tidak niat menangkap,” ucapnya.

Boyamin menambahkan, MAKI sempat mengeluarkan pernyataan bahwa Harun Masiku telah meninggal sebagai wujud sindiran kepada KPK yang kurang agresif dalam menindak kasus Harun Masiku.

Bahkan, ia juga menduga terdapat syarat-syarat yang belum dipenuhi untuk menerbitkan red notice Harun Masiku, sehingga kasus Harun Masiku dikategorikan sebagai kasus yang tidak serius.

“Katanya kan melibatkan Interpol. Tetapi nyatanya nama Harun Masiku tidak tayang di web Interpol,” tutur Boyamin.

Soal ini, Sekretaris National Central Bureau (NCB) Hubungan Internasional Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Brigjen Pol Amur Chandra menyatakan bahwa alasan nama Harun Masiku tidak tayang di web Interpol diakibatkan oleh keinginan penyidik KPK dan kepolisian untuk mempercepat proses pencekalan Harun Masiku.

Amur mengatakan, terdapat prosedur yang lebih panjang apabila menginginkan nama Harun Masiku dipublikasi di web Interpol. Menjalani prosedur tersebut dikhawatirkan dapat memperlambat proses pencekalan.

Selain itu, penyidik juga ingin ada kerahasiaan guna menghindari masyarakat umum melakukan hal-hal yang tidak diinginkan.

Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024. Ia sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020.

Baca juga artikel terkait HARUN MASIKU BURON

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto