Menuju konten utama

KPK Beri Catatan soal Anak Wakil Ketua DPRD Sulsel Kelola SPPG

KPK tekankan proses seleksi pemilihan pihak yang menjadi pengelola SPPG MBG harus sesuai dengan prosedur, transparan, dan akuntabel.

KPK Beri Catatan soal Anak Wakil Ketua DPRD Sulsel Kelola SPPG
Petugas menyiapkan paket Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk didistribusikan ke sekolah di SPPG Tubo Ternate, Maluku Utara, Kamis (30/10/2025). ANTARA FOTO/Andri Saputra/rwa.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut keluarga anggota DPRD boleh mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). Asalkan, keterlibatan tersebut dilakukan melalui prosedur dan mekanisme yang benar.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, merespons soal anak Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel), Yasir Machmud, Yasika Aulia Ramadhani, yang diduga menjadi Pembina Yayasan Yasika Group dan membawahi 41 SPPG yang tersebar di berbagai daerah di Sulsel.

"Iya (diperbolehkan asalkan sesuai prosedur) jangan sampai ada benturan kepentingan," kata Budi dalam keterangannya, Senin (17/11/2025).

Budi menyebut, proses seleksi pemilihan pihak yang menjadi pengelola SPPG MBG harus sesuai dengan prosedur, transparan, dan akuntabel.



Lebih lanjut, Budi mengatakan, jika masyarakat menemukan adanya informasi awal atas dugaan korupsi terkait MBG, dapat melaporkannya langsung kepada KPK maupun Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya.

Terlebih, kata Budi, saat ini pihaknya juga tengah melakukan kajian untuk memberikan perbaikan tata kelola program MBG.

"Nah, jika masyarakat menemukan informasi atau dugaan awal terjadinya dugaan tindak pidana korupsi ataupun pelanggaran-pelanggaran lainnya, masyarakat bisa menyampaikan baik kepada KPK maupun kepada institusi terkait yang melakukan pengawasan terhadap program tersebut," pungkasnya.



Diketahui, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Dadan Hindayana memberikan respons atas dugaan pengelolaan SPPG oleh anak anggota DPRD ini. Kata Dadan, BGN tidak mengenal siapa yang mengajukan Yasika Group sebagai pengelola SPPG MBG.



"BGN tidak kenal siapa yang ajukan karena berbasis portal dengan mengedepankan profesionalisme dan kelengkapan dokumen," kata Dadan kepada Tirto, Senin.

Terlebih, kata Dadan, BGN juga telah melakukan pembatasan jumlah SPPG tiap satu yayasan, kecuali untuk SPPG yang melekat pada sebuah institusi.

"BGN telah melakukan pembatasan jumlah SPPG per satu yayasan kecuali untuk yang melekat ke institusi," ujarnya.

Dia juga menyebut bahwa BGN terbantu dengan percepatan pembentukan SPPG untuk mempercepat pemenuhan hak anak Indonesia atas penerimaan gizi yang seimbang.

Baca juga artikel terkait MAKAN BERGIZI GRATIS atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Hendra Friana