Menuju konten utama

KPK Amati Harta Dedy Mandarsyah Buntut Viral Penganiayaan Dokter

Nama Dedy belakangan dikaitkan publik menyusul kasus penganiayaan yang dilakukan sopir keluarganya bernama Fadilah alias Datuk.

KPK Amati Harta Dedy Mandarsyah Buntut Viral Penganiayaan Dokter
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pendalaman terkait adanya anomali Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat (Kalbar), Dedy Mandarsyah.

Nama Dedy belakangan dikaitkan publik menyusul kasus penganiayaan yang dilakukan sopir keluarganya bernama Fadilah alias Datuk, kepada mahasiswa koas bernama Luthfi. Penganiayaan itu disebut dipicu akibat protes dari putri Dedy yaitu Lady, mahasiswi Universitas Sriwijaya Palembang, yang memprotes jadwal piket yang disusun Luthfi.

Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Herda Helmijaya, mengatakan pihaknya kini tengah mengumpulkan bahan analisis termasuk memanggil sejumlah pihak.

"Saat ini masih mengumpulkan bahan-bahan analisis termasuk anomali-anomali yang ada di LHKPN-nya. Dalam konteks itu tentu kami akan melakukan klarifikasi-klarifikasi pada berbagai pihak terkait," kata Herda saat dikonfirmasi, Senin (16/12/2024).

Ia mengakui nama Dedy pernah muncul terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kalimantan Timur (Kaltim) pada 2023.

"Saat KPK menangani kasus OTT BPPJN Kaltim akhir 2023, nama yang bersangkutan (Dedy) sebetulnya juga sudah disebut-sebut. Hal itu makin menguatkan untuk segera dilakukan pendalaman," ucap Herda.

Oleh karena itu, KPK saat ini masih melakukan pendalaman bila ada temuan mencurigakan ihwal LHKPN milik Dedy. Ia mengatakan lembaga antirasuah tidak menutup kemungkinan memanggil Dedy dua pekan lagi.

"Kalau kita sudah memiliki data kuat untuk kemudian dilakukan konfirmasi dan klarifikasi pasti pada akhirnya yang bersangkutan (Dedy) akan segera kita panggil. Mudah-mudahan dalam dua minggu ke depan sudah mulai pemanggilan," tukas Herda.

Berdasarkan harta kekayaan yang disampaikan ke KPK pada 31 Desember 2023, Dedy tercatat memiliki kekayaan Rp9,4 miliar. Dedy melaporkan kepemilikan aset tanah dan bangunan senilai Rp750 juta di Jakarta Selatan.

Selain itu, Dedy melaporkan kepemilikan mobil Honda CRV Tahun 2019 senilai Rp450 juta dengan keterangan sebagai hadiah. Dedy tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp830 juta; surat berharga Rp670.700.000; kas dan setara kas Rp6.725.751.869 dan nihil utang.

Dedy mengalami peningkatan harta sekitar Rp500 juta dari laporan satu tahun sebelumnya. Pada 30 Desember 2022, Dedy tercatat mempunyai harta kekayaan senilai Rp8.915.130.867.

Baca juga artikel terkait LHKPN atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang