tirto.id - Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Tulus Santoso mengatakan, tayangan azan magrib yang menampilkan sosok bakal calon presiden Ganjar Pranowo di kanal stasiun TV RCTI dan MNC TV tidak melanggar aturan penyiaran.
"Berdasarkan hasil forum klarifikasi dan rapat Pleno, KPI menilai bahwa siaran azan magrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)," kata Tulus dalam keterangan pers pada Kamis (14/9/2023).
Tulus mengklaim putusan tak bersalah tersebut telah melalui mekanisme penanganan dan telah memanggil sejumlah pihak bersangkutan. Di antaranya pihak RCTI dan MNC TV dalam forum klarifikasi.
"KPI telah melakukan mekanisme penanganan potensi pelanggaran yang bersumber dari pengaduan masyarakat terkait adzan maghrib yang ditayangkan di Lembaga Penyiaran RCTI dan MNCTV dengan melakukan pemanggilan terhadap Lembaga Penyiaran yang bersangkutan dalam forum klarifikasi," jelasnya.
Meski menyebut tindakan penayangan Ganjar bukanlah sebuah kesalahan. Namun dia meminta stasiun televisi dan lembaga penyiaran lainnya untuk lebih berhati-hati dan bersikap proporsional dalam penayangan acara.
"KPI mengimbau kepada seluruh Lembaga Penyiaran untuk tetap mengedepankan prinsip adil, tidak memihak, dan proporsional dalam menyiarkan program siaran demi menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024 yang demokratis," tegasnya.
KPI juga sudah berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, dan Dewan Pers dalam rangka pengawasan penayangan di tahun politik jelang Pemilu 2024.
"Adapun langkah selanjutnya terkait tayangan-tayangan kepemiluan yang berpotensi melanggar, KPI akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Gugus Tugas yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), KPI dan Dewan Pers," ungkapnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Reja Hidayat