Menuju konten utama

Kenapa Bawaslu Tak Larang Iklan Azan yang Tampilkan Ganjar?

Apa alasan Bawaslu tidak melarang iklan azan yang menampilkan bakal Capres Ganjar Pranowo?

Kenapa Bawaslu Tak Larang Iklan Azan yang Tampilkan Ganjar?
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menjadi pembicara pada acara Road to IdeaFest 2023 "Lead the Leap" di Djakarta Theatre, Jakarta, Kamis (31/8/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

tirto.id - Munculnya bakal Capres yang diusung PDIP, Ganjar Pranowo, dalam tayangan azan di stasiun TV milik Ketua Umum Perindo, Hary Tanoesoedibjo, menjadi kontroversi. Bagaimana tanggapan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)?

Tayangan azan maghrib di stasiun televisi milik Hary Tanoesoedibjo tersebut memperlihatkan Ganjar Pranowo ketika hendak salat di sebuah bangunan masjid megah.

Ganjar Pranowo tampak menyalami jamaah, berwudhu, lalu menjalankan salat bersama-sama. Partai Perindo memang menjadi salah satu parpol pendukung mantan Gubernur Jawa Tengah itu untuk Pemilu 2024 bersama PDIP, PPP, dan Partai Hanura.

Kenapa Bawaslu Tak Larang Iklan Azan yang Tampilkan Ganjar Pranowo?

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, memastikan, munculnya Ganjar dalam tayangan azan di TV bukan sebagai bentuk kampanye Pemilu karena tidak memenuhi kriteria.

Pasalnya, saat ini Ganjar bukan peserta Pemilu dan belum terdaftar sebagai bakal Capres secara resmi. Pendaftaran Capres dan Cawapres Pemilu 2024 baru dijadwalkan 19 Oktober sampai 25 November 2023 mendatang.

Menurut Bagja, seseorang dinyatakan berkampanye jika memuat pernyataan yang menyakinkan publik.

"[Ganjar] Peserta Pemilu tidak? Kemudian untuk meyakinkan, meyakinkannya di mana? Eksplisit kan seharusnya?" kata Bagja seperti dikutip Antara News, Selasa (12/9/2023).

Di sisi lain, Bawaslu juga menunggu kajian dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengenai tayangan azan yang memuat sosok Ganjar. Hasil kajian ini nantinya dipakai untuk menilai ada tidaknya pelanggaran kampanye oleh bakal Capres Ganjar.

"Kami juga menunggu kajian dari KPI mengenai lembaga penyiarannya. Yang bisa ditegaskan, saat ini belum ada bacapres [bakal calon presiden]. Peserta Pemilu baru parpol [partai politik] karenanya kami akan membuat surat imbauan kepada parpol untuk menahan diri karena masih tahap sosialisasi yang belum masuk kepada lingkup publik. Kecuali nanti ada perubahan Peraturan KPU (PKPU)," tutur Bagja.

Atas kasus ini, Bagja mengingatkan kepada bakal Capres agar bisa menahan diri. Jika sampai melakukan ajakan spesifik, mereka sudah melakukan tahapan kampanye. Contoh ajakan spesifik yaitu mengajak untuk mencoblos bakal Capres tertentu dalam berbagai bentuk, seperti pemasangan alat peraga.

Pemasangan alat peraga juga tidak boleh melanggar peraturan daerah setempat. "Kami memerintahkan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten atau Kota untuk melakukan inventarisir pemasangan alat peraga yang diduga melanggar ketentuan tersebut," tuturnya.

Arti Kampanye Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017

Dalam BAB I mengenai Pengertian Istilah di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa makna dari kampanye Pemilu yaitu kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk menyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta Pemilu. Kampanye dilakukan sesuai jadwal masa kampanye dan harus diakhiri saat masa tenang.

Kaitannya dengan pilpres, peserta Pemilu adalah pasangan Capres dan Cawapres yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan.

Syarat tersebut yaitu jumlah perolehan kursi di DPR dari parpol atau gabungan parpol sedikitnya 20 persen, atau memiliki akumulasi perolehan suara minimal 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota dPR sebelumnya.

Pada Pilpres 2024, pasangan Capres dan Cawapres harus didukung parpol atau gabungan parpol yang memiliki minimal 115 kursi dari total 575 kursi DPR RI. Pasangan calon bisa pula menjadi peserta Pemilu apabila parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 mempunyai perolehan suara sah setidaknya 34.992.703 suara.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Politik
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Alexander Haryanto