tirto.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan praktik eksploitasi terhadap pekerja rumah tangga (PRT) usia anak masih kerap terjadi, bahkan dengan cara yang terselubung melalui relasi kekeluargaan. Hal ini disampaikan Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI saat membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), pada Rabu (21/5/2025).
Ai mengatakan pekerja anak, termasuk PRT anak, isu utama yang harus menjadi perhatian dalam pembahasan RUU ini. Pasalnya, praktik eksploitasi sering kali disamarkan dan dimainkan seolah memberikan perlindungan kepada anak tersebut.
"Ini yang kemudian kami sebut sebagai sebuah praktik eksploitasi terselubung, eksploitasi yang kerap menggunakan bentuk-bentuk kekeluargaan begitu dan dimanipulasi dalam bentuk-bentuk justru memberi perlindungan pada anak itu sendiri,” kata Ai, dalam rapat.
Dia menerangkan salah satu contoh eksplotasi terselubung yang dilakukan kepada anak dalam keterkaitannya dengan PRT. Ai menyebutkan terdapat anak yang dititipkan kepada keluarga dengan ekonomi yang baik lalu difasilitasi dengan Pendidikan layak, termasuk bekerja bersama dengan orang tuanya.
“Empat prinsip hak anak ini sama sekali berbenturan dengan situasi itu ya, diskriminasi, dia disebut anak yang ‘kamu anak babu ya’ dan lain sebagainya begitu ketika interaksi sosialnya. Itu meskipun dinormalisasi, keluarga kok dia tinggal dan lain sebagainya itu kerap menjadi stigma yang sangat melekat dan sangat negatif,” jelasnya.
Data KPAI menunjukkan sepanjang tiga tahun terakhir, dari 2021 hingga 2023 terdapat 303 laporan kasus eksploitasi anak, termasuk PRT anak. Pengawasan KPAI pada 2020 mencatat sekitar 15,8 persen dari pekerja rumah tangga anak termasuk dalam kategori korban eksploitasi ekonomi dan juga seksual.
“Dari tabulasi data ini berada di tingkat anak korban eksploitasi ekonomi dan atau seksual” kata dia.
Oleh karena itu, KPAI merekomendasikan agar RUU PPRT memuat ketentuan yang tersinkronisasi dengan standar internasional seperti Konvensi ILO. Menurut dia, hal itu sangat penting karena terkaitan dengan kerentanan terhadap eksploitasi anak.
“Kami mendorong sinkronisasi RUU PPRT. Karena batas usia minimum bekerja sebagai PRT sama dengan atau dari lebih dari 18 tahun itu sangat penting masuk sebagai substansi baru dalam draf ini. Kemudian, kami juga harus sinkron dengan konvensi ILO 189 kerja layak PRT Pasal 4 misalnya,” tutup Ai.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id































