Menuju konten utama

KPAI Telusuri Ibu Hamil Ditolak RS Berujung Meninggal di Papua

Margaret menilai semua anak, bahkan yang masih di dalam kandungan sudah mendapat haknya untuk dilindungi.

KPAI Telusuri Ibu Hamil Ditolak RS Berujung Meninggal di Papua
Dress Ibu Hamil. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menanggapi kasus ibu hamil di Papua yang meninggal usai mendapat penolakan dari rumah sakit (RS) sebanyak empat kali.

Ketua KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah, mengaku pihaknya belum mendapat laporan resmi terkait kasus itu. Margaret memastikan KPAI akan segera melakukan penelusuran terhadap kasus tersebut.

“Saya belum mengecek, belum dengar laporannya. Nanti akan coba saya telusuri ya terkait dengan itu. Tapi itu bagian dari yang memang kita harus memastikan,” kata Margaret kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Diketahui, anak dalam kandungan ibu hamil tersebut juga dinyatakan tak bernyawa. Margaret menilai semua anak, bahkan yang masih di dalam kandungan sudah mendapat haknya untuk dilindungi.

Margaret menyebut hal tersebut sesuai dengan yang termaktub dalam Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2014 yang mengubah UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

UU itu mengatakan bahwa setiap anak, termasuk yang masih dalam kandungan, berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya.

“Karena anak itu dari nol. Nol berarti sejak ada di dalam kandungan, itu sudah punya hak untuk perlindungan anak, dan hak-hak anak yang diatur seperti apa di dalam peraturan perundangan-undangan terkait perlindungan anak,” tegas Margaret.

Dilansir dari Antara, kejadian itu bermula pada Minggu (16/11/2025) sore saat warga Kampung Hobong, Sentani, Jayapura bernama Irene Sokoy, dibawa keluarga ke RSUD Yowari untuk bersiap melahirkan. Dokter kemudian menyarankan tindakan operasi dan merujuk pasien ke RS Dian Harapan, RSUD Abepura, hingga RS Bhayangkara.

Akan tetapi, Irene belum juga mendapat penanganan hingga dirujuk kembali ke RSUD Jayapura. Hingga pada perjalanan menuju RSUD Jayapura, Irene mengalami kejang sehingga ambulans kembali ke RS Bhayangkara. Setibanya di RS Bhayangkara, upaya resusitasi (CPR) dilakukan, namun nyawa pasien dan bayinya tidak tertolong.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Irene. Irene meninggal dunia pada Senin (17/11/2025) dini hari.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman mengatakan bahwa tim dari Direktorat Jenderal Kesehatan Panjutan tengah melakukan investigasi kasus ini bersama Dinas Kesehatan setempat. Hingga saat ini, katanya, saat ini tim tersebut masih berproses.

“Tim-nya masih berproses dengan daerah,” kata Aji saat dihubungi, Senin (24/11/2025).

Aji mengatakan Kemenkes akan memberikan sanksi tegas terhadap pihak RS apabila terbukti telah menolak pasien. Terlebih, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam berbagai kesempatan selalu mengingatkan bahwa RS tidak boleh menolak pasien.

Kemenkes menilai penolakan pasien oleh RS merupakan pelanggaran UU Kesehatan yang dapat mengarah ke unsur pidana.

Baca juga artikel terkait IBU HAMIL atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto