Menuju konten utama

KPAI: Korban Perundungan di Binus School Masih Proses Pemulihan

"Kalau kita mungkin dulu pernah mendapatkan perlakuan seperti itu, pasti akan membutuhkan waktu untuk sembuh," ungkap Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini.

KPAI: Korban Perundungan di Binus School Masih Proses Pemulihan
Ilustrasi Perundungan Anak. foto/sitockphoto

tirto.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pendampingan terhadap korban perundungan yang terjadi di Binus School untuk melakukan pemeriksaan psikologi. Selain KPAI, pemeriksaan juga didampingi oleh perwakilan dari Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Menurut Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, hingga saat ini korban masih harus melewati proses pemulihan. Namun, dia enggan membeberkan bagaimana proses pemeriksaan psikologi yang berlangsung.

"Nah, tingkat trauma saya tidak tahu ya, itu psikolog ya. Yang jelas, kalau kita mungkin dulu pernah mendapatkan perlakuan seperti itu, pasti akan membutuhkan waktu untuk sembuh," ungkap Diyah, Selasa (20/2/2024).

Diyah menjelaskan, selanjutnya KPAI akan melakukan koordinasi dengan pihak sekolah. Menurutnya, dalam waktu dekat pertemuan dengan pihak sekolah akan dilakukan.

"Sudah direncanakan dalam waktu dekat, sesegera mungkin ya," tutur Diyah.

Usai melakukan pemeriksaan psikologis, korban dan keluarganya pun enggan memberikan keterangan. Mereka memilih pergi menghindari awak media yang menunggu di depan.

Diberitakan sebelumnya, KPAI mendesak agar proses hukum yang dilakukan dalam kasus perundungan di Binus School berjalan secara cepat. Hal itu semata-mata karena korban dan pelaku adalah anak di bawah umur.

Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menjelaskan, dirinya baru saja melakukan koordinasi dengan penyidik Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dan UPTD PPA. Dala koordinasi tersebut dipastikan proses penyelidikan hingga kini masih berjalan lancar.

"Ini kan ada anak korban fisik dan psikis, kemudian ada anak berkonflik dengan hukum, sehingga memakai Undang-Undang Perlindungan Anak. Nah kalau pakai Undang-Undang Perlindungan Anak, baik anak korban kekerasan fisik atau anak berkonflik dengan hukum itu prosesnya harus cepat karena anak-anak," kata Diyah di Polres Tangsel, Selasa (20/2/2024).

Menurut Diyah, pihaknya juga akan melakukan pendampingan kepada anak korban maupun anak berhadapan hukum. Kendati demikian, hingga saat ini KPAI masih menunggu dari kepolisian berapa jumlah dari para pelaku.

Di sisi lain, kata Diyah, pihaknya akan memastikan bahwa korban akan mendapatkan pendampingan psikososial. Selain itu, anak korban harus mendapatkan bantuan sosial.

Baca juga artikel terkait PERUNDUNGAN BINUS SCHOOL atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi