Menuju konten utama

KPAI: Jangan Eksploitasi Anak untuk Kampanye Pemilu

KPAI meminta para peserta pemilu mencegah dan menghentikan eksploitasi anak, khususnya selama masa kampanye hingga pengumuman hasil pemilu.

KPAI: Jangan Eksploitasi Anak untuk Kampanye Pemilu
Komisi Perlindungan Anak Indonesia saat menggelar konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2024). (Tirto.id/Muhammad Naufal)

tirto.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta para peserta Pemilu 2024, baik dalam pilpres maupun pileg, agar tak mengeksploitasi anak-anak sebagai bahan kampanye.

Hal ini disampaikan saat KPAI menggelar hasil laporan akhir 2023, di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2024).

Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, menyebutkan bahwa larangan untuk menggunakan anak sebagai bahan kampanye wajib dilakukan hingga keluarnya hasil Pemilu 2024.

"Mendukung para calon [legislatif] atau partai politik agar mencegah dan menghentikan penyalahgunaan dan eksploitasi anak dalam Pemilu 2024, khususnya selama masa kampanye hingga pengumuman hasil pemilu," kata Aris.

Tak cuma itu, KPAI juga meminta peserta Pemilu 2024 agar berhati-hati terhadap program-program yang ditawarkan, utamanya jika menyinggung masa depan anak.

Selain itu, Aris juga merekomendasikan pemerintah pusat sebaiknya memberikan pendidikan politik kepada para pemilih pemula.

"Memberikan pendidikan politik dan kewarganegaraan sesuai kebutuhan dan tingkat tumbuh kembang anak, khususnya bagi pemilih pemula," ucapnya.

Aris turut meminta masyarakat agar melaporkan pelanggaran terkait eksploitasi anak yang dilakukan peserta Pemilu 2024.

"Mendorong masyarakat berani melaporkan kepada yang berwenang apabila terjadi pelanggaran, demikian pula parpol dan kontestan peserta pemilu agar mencegah dan memitigasi kemungkinan terjadinya pelanggaran," ungkapnya.

Untuk diketahui, larangan menjadikan anak-anak sebagai bahan kampanye tercantum dalam Pasal 280 ayat (2) huruf k UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Berikut bunyi Pasal 280 tersebut:

"Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih."

Tak cuma UU tentang Pemilu, larangan penggunaan anak untuk kampanye juga tertuang dalam Pasal 15 huruf aUU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Berikut merupakan bunyi Pasal 15 UU tersebut:

"Setiap Anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari: a. penyalahgunaan dalam kegiatan politik."

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Irfan Teguh Pribadi