Menuju konten utama

Korupsi Jembatan, Eks Cawabup Purbalingga Dituntut Bui 5,5 Tahun

Zaini tak jalankan tugas pengawas secara optimal, jembatan jadi tak berfungsi maksimal dan akibatkan negara rugi Rp2,2 miliar.

Korupsi Jembatan, Eks Cawabup Purbalingga Dituntut Bui 5,5 Tahun
Terdakwa korupsi pembangunan Jembatan Merah Purbalingga, Zaini Makarim Supriyanto berpelukan dengan keluarga usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (2/7/2025). Tirto.id/Baihaqi Annizar

tirto.id - Terdakwa korupsi pembangunan Jembatan Merah Purbalingga, Zaini Makarim Supriyanto, dituntut penjara 5,5 tahun. Zaini merupakan konsultan pengawas yang sempat menjadi calon wakil bupati Purbalingga.

"Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun enam bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," tuntut Jaksa Penuntut Umum Kejati Jawa Tengah, Bagus Suteja di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (2/7/2025).

Jaksa juga menuntut Zaini dijatuhi denda Rp600 juta yang jika tak dibayar, diganti kurungan tambahan enam bulan.

Dalam kasus ini, Zaini diadili dalam kapasitasnya sebagai konsultan pengawas proyek pembangunan Jembatan Merah Sungai Gintung Kabupaten Purbalingga tahun anggaran 2017-2018.

Zaini tidak menjalankan tugas pengawasan secara optimal. Akibatnya, pembangunan jembatan tidak sesuai kontrak, sehingga hasilnya tidak berfungsi maksimal.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan negara rugi Rp2,2 miliar," jelas Jaksa Bagus saat membaca pertimbangan tuntutan.

Sisi lain, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang meringankan tuntutan hukuman. Selama ini, Zaini dianggap bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.

Usai tuntutan dibaca, isak tangis keluarga Zaini pecah. Mereka terlihat sesenggukan sembari memeluk Zaini yang mengenakan baju putih. Zaini diketahui merupakan adik ipar Ganjar Pranowo.

Dalam kasus ini, Zaini diadili bersama empat terdakwa lain. Masing-masing terdiri dari dua mantan Kepala Dinas PUPR Purbalingga, Setiyadi dan Priyo Satmoko; serta dua pihak swasta, Donny Eriawan dan Imam Subagyo.

Terdakwa utama dalam kasus ini adalah Donny Eriawan selaku pelaksana proyek. Dia dituntut 12 tahun enam bulan penjara, denda Rp600 juta, dan membayar uang pengganti Rp13,3 miliar.

Kemudian, Imam Subagyo selaku konsultan pengawas proyek, dituntut penjara enam tahun dan denda Rp600 juta.

Adapun Setiyadi yang merupakan Kepala Dinas PUPR Purbalingga tahun 2017-2018, dituntut bui tujuh tahun dan denda Rp600 juta.

Lalu, terdakwa Priyo Satmoko selaku Kepala Dinas PUPR Putbalingga tahun 2018, dituntut penjara enam tahun dan denda Rp600 juta.

Perbuatan para terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait PROYEK JEMBATAN atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah