tirto.id - Kepala Korlantas (Kakorlantas), Irjen Agus Suryonugroho, mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk membuat aturan baru terkait prioritas penggunaan strobo dan sirine. Aturan ini akan menentukan siapa saja yang berhak mendapatkan pengawalan.
Hal ini dalam menindaklanjuti gerakan bertajuk stop tot tot wuk wuk, yang mana menyoroti ekspresi masyarakat yang terganggu dengan penggunaan strobo dari kepolisian di jalan raya.
“Karena polisi juga ketika seseorang minta dikawal, minta, harus kami layani Pak, tetapi sekarang tidak. Ada aturannya yang jelas dan bahkan untuk pengawalan adalah prioritas dan kami sedang koordinasi dengan Setneg,” kata Agus di dalam Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Kemudian, dia juga memastikan bahwa Korlantas Polri sudah membekukan sementara aktivitas pengawalan dengan menggunakan strobo atau sirine. Evaluasi terhadap praktik itu, disebut Agus, sudah berdampak positif.
“Dan kami sekarang ditanya, sampai kapan pembekuannya ini? Tentunya kami akan evaluasi dan ini dampaknya cukup positif,” katanya.
“Jadi tot tot wuk wuk ini sementara kami bekukan, termasuk kami evaluasi, Pak. Proses jalannya pengawalan. Jadi banyak yang kami tarik,” tambahnya.
Lalu, dia pun berkelakar di hadapan para anggota Komisi III DPR RI bahwa pengawalan terhadap anggota dewan tetap akan diberikan. “Ini kalau untuk anggota dewan kita kawal semuanya Pak. Tidak berani kami, Pak. Komisi Ill dikawal semua,” ucapnya.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































