Menuju konten utama

Kontroversi Civil Society Watch ala Ade Armando yang Menuai Kritik

Langkah Ade Armando mendirikan Civil Society Watch menuai kritik karena dianggap kontraproduktif dan mirip kerja-kerja unit intelijen.

Kontroversi Civil Society Watch ala Ade Armando yang Menuai Kritik
Dosen Komunikasi UI Ade Armando usai diperiksa oleh Tim Penyidik Polda metro Jaya terkait kasus Gubernur Anies Baswedan yang diubah menyerupai wajah tokoh joker. tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id - Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia Ade Armando mengumumkan pembentukan Civil Society Watch (CSW) melalui akun Twitter pribadi pada 6 Juni 2021. CSW adalah lembaga swadaya masyarakat. Bertujuan untuk “menjaga agar kelompok-kelompok LSM, NGO, media massa, dan ormas tetap menjadi kekuatan yang sehat dalam demokrasi.” Begitulah klaim Ade.

Namun, informasi soal pembentukan CSW ini mendapat kritik sejumlah aktivis dari berbagai organisasi. Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Sumatra Barat Feri Amsari bahkan menaruh keanehan pada CSW. Sebab lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengawasi LSM, sama halnya jeruk makan jeruk.

Semestinya, kata Feri, LSM berfungsi untuk memastikan negara melayani warga negara secara paripurna. “Sebagian masyarakat antara tidak paham soal masyarakat sipil atau memang menjadi alat negara untuk merusak peran partisipasi publik,” kata Feri saat dihubungi reporter Tirto, Selasa (8/6/2021).

Sebab, kata Feri, peranan CSW menjadi tak berbeda dengan kerja-kerja unit intelijen. Feri menilai hal ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap perjuangan masyarakat sipil.

“Pengawas masyarakat sipil itu mirip hansip atau Pamswakarsa,” kata pria yang juga dosen hukum tata negara ini.

Direktur Riset SETARA Institute, Halili Hasan menilai, gagasan mengawasi kerja-kerja masyarakat sipil terlalu berlebihan. Negara saja tidak memiliki kewenangan pengawasan terhadap LSM, kecuali LSM tersebut menggunakan anggaran publik.

Ketimbang mengawasi sesama LSM, kata Halili, sebaiknya CSW ikut mengawasi kebijakan negara agar indeks demokrasi Indonesia kembali bangkit.

Pernyataan Halili ini cukup berdasar. Berdasarkan laporan Indeks Demokrasi 2020 terbitan The Economist Intelligence Unit (EIU), Indonesia berada di peringkat ke-64 dunia dengan skor 6.3. Skor tersebut menurun dari tahun sebelumnya 6.48. Sementara untuk peringkat, Indonesia mengalami stagnansi.

Dalam level Asia Tenggara, indeks demokrasi Indonesia bahkan di bawah Malaysia, Timor Leste, dan Filipina.

Indeks EIU tersebut tersusun atas beberapa indikator, yakni proses pemilu dan pluralisme, fungsi dan kinerja pemerintah, partisipasi politik, budaya politik, dan kebebasan sipil.

“Demokrasi Indonesia mengalami regresi bukan karena civil society, tapi karena kebijakan dan perilaku negara. Maka mengawasi LSM oleh LSM itu langkah yang salah arah,” ujar Halili saat dihubungi reporter Tirto.

Civil Society Mengawasi Negara

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menilai keliru bila lembaga swadaya masyarakat atau civil society mengawasi LSM. Sebab tugas LSM untuk mengawasi jalannya pemerintah dan perangkat negara, termasuk Komnas HAM.

Begitu pula dengan pengawasan terhadap LSM yang hanya diperbolehkan dilakukan oleh negara, tapi kata Beka, mengawasi hanya dalam lingkup keamanan, ketertiban, dan hal-hal yang sesuai perundang-undangan.

“Masyarakat tidak diberi kewenangan pengawasan. Salah satu dampaknya adalah munculnya kecurigaan antarkelompok masyarakat sipil,” kata Beka menegaskan.

LSM mesti hadir untuk kepentingan publik. Beka mencontohkan kelahiran Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dengan kontribusinya memberikan layanan bantuan hukum kepada warga yang membutuhkan. Atau kehadiran International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) untuk mengawasi utang luar negeri era Presiden Soeharto.

Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur skeptis CSW sebagai agen yang dipekerjakan pemerintah untuk berhadapan dengan masyarakat sipil. Sebab selama ini fungsi pengawasan sudah berjalan sesuai bidang atau lembaganya.

Ia mencontohkan YLBHI sebagai kantor hukum diawasi BPHN, pengacara diawasi Peradi, para lembaga donor diawasi Bappenas. Termasuk regulasi dalam UU Organisasi Masyarakat dan UU Yayasan.

Sehingga, kata Isnur, alasan CSW yang digagas Ade Armando untuk mengawasi masyarakat sipil terkesan absurd. Dan perlu dilihat niatan dari kehadiran CSW nantinya.

Toh masyarakat juga bisa menilai CSW ditujukan untuk membangun demokrasi atau justru menghancurkan demokrasi,” kata Isnur.

Klarifikasi Ade Armando

Ade Armando selaku pendiri CSW membantah bahwa organisasinya hadir untuk melindungi pemerintah yang sedang berkuasa. Justru sebaliknya, kata Ade, CSW hadir untuk meminimalisir intervensi negara terhadap masyarakat sipil.

Negara kerap menggunakan kekuatan hukum dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi di masyarakat. Dan Ade menginginkan masyarakat sipil yang membuktikan mampu mengurus diri sendiri.

“Makanya pengawasannya dari kita sendiri. Jangan government, negara, tentara, polisi yang turun. Apa-apa jangan ke UU ITE. Atau organisasi dibubarkan oleh negara,” kata Ade saat dikonfirmasi reporter Tirto, Selasa (8/6/2021).

Ade Armando mengklaim, nantinya CSW akan menjadi tempat pengaduan bagi masyarakat atau perusahaan yang merasa dirugikan oleh LSM. Dan CSW sebagai konter narasi terhadap pelanggaran etika yang dilakukan oleh kelompok masyarakat sipil.

Menurut Ade kewenangan CSW hanya sebatas mengkritisi kerja-kerja dari masyarakat sipil. Tidak akan ada proses hukum yang akan mereka lakukan.

“Tapi kalau saya ketemu satu organisasi yang mengancam, memalak. Mungkin akan kami laporkan. Tapi pada prinsipnya tidak, kami tidak berminat bawa ini ke polisi,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait CIVIL SOCIETY WATCH atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Politik
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz