tirto.id - Korban kekerasan seksual pada kalangan selebritas dengan orang biasa harus diperlakukan sama dalam kode etik pemberitaan dengan menyamarkan identitasnya.
Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Adriana Venny mengatakan, kinerja media massa dalam pemberitaan kekerasan seksual pada perempuan sudah cukup baik. Penilaian itu berdasarkan dari media-media yang menyamarkan identitas para korban.
Namun, ia menyayangkan adanya pengecualian penyamaran identitas korban, terutama melibatkan selebritas, sehingga kode etik jurnalistik terkesan berlaku hanya untuk kasus dengan orang tidak terkenal. Media seolah mengabaikan etik saat memberitakannya.
Ia memberi contoh, pada kasus prostitusi online yang melibat selebritas berinisial VA, beberapa waktu lalu. Beberapa media tidak merahasiakan namanya sama sekali.
"Tetapi kalau terjadi di kalangan artis, ini masih suka terjadi pelanggaran kode etik. Kalau korbannya bukan para artis ini masih bisa [media] dikontrol," ujarnya dalam diskusi “Perang Terhadap Prostitusi Online dan Kejahatan pada Perempuan” di Jakarta Timur, Kamis (24/1/2019).
Penyebutan identitas, kata dia, bisa berlaku dengan pertimbangan korban kekerasan seksual identitasnya ditulis. Contohnya, kata dia, pada kasus yang dialami RA seorang pegawai BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi korban kekerasan seksual atasannya sendiri.
"Kecuali kalau memang diri dia sendiri yang mengeksposnya. RA ini sudah bilang kalau ia sudah siap dari segala risikonya. Tapi kalau dia tidak mau diekspos ya harus di-protect," paparnya.
Oleh sebab itu, ia mengimbau kepada para awak media untuk lebih bijak lagi dalam memberitakan kasus kekerasan seksual, khususnya dalam meliput korban.
"Wajahnya harus di-blur, rahasiakan identitasnya, dan lain-lain. Ketika sudah ada media online itu sudah sulit. Kode etik juga ada sanksinya," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Polda Jatim mengungkap kasus prostitusi daring yang melibatkan dua artis ibu kota berinisial VA dan AS pada Sabtu (5/1/2019) siang pukul 12.30 WIB, keduanya akan diperiksa hingga Minggu (6/1/2019) pagi. Kedua artis itu diduga dibayar Rp80 Juta dan Rp25 juta untuk sekali kencan.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali