tirto.id - Komnas Perempuan memberikan pendampingan hukum terhadap M, korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan anggota DPR RI fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf.
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan pihaknya telah menerima aduan M atas kasus itu.
"Komnas Perempuan telah menerima pengaduan dari korban," kata Siti saat dihubungi reporter Tirto, Rabu (24/5/2023).
Ia mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan lembaga lain sebagai upaya pendampingan dan perlindungan terhadap korban M.
"Kami terus memantau penanganan korban baik dalam hal penegakan hukum, perlindungan maupun pemulihan korban melalui koordinasi dengan lembaga terkait lainnya," ucap Siti.
Komnas Perempuan mencatat angka kekerasan terhadap istri (KTI) selalu menempati urutan tertinggi dari kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang dilaporkan.
Siti menjelaskan KTI dapat dilakukan oleh suami dalam posisi apapun, karena relasi gender yang timpang antara laki-laki dan perempuan.
"Komnas Perempuan juga menerima pengaduan yang pelakunya adalah orang yang seharusnya menjadi contoh, teladan termasuk di dalamnya terdapat tokoh agama, TNI, Polri, pejabat publik (eksekutif, legislatif, yudikatif) maupun aparat penegak hukum yang berpotensi mempengaruhi pemenuhan hak-hak korban," tutur Siti.
Korban M sendiri pernah melaporkan dugaan kekerasan pada November 2022 kepada Polrestabes Bandung. Pada Mei ini, laporan telah dilimpahkan kepada Bareskrim Mabes Polri lantaran lokasi kejadian ada di Depok, Bandung, dan Jakarta.
Ketika M jadi istri kedua, Bukhori diduga melakukan kekerasan beberapa kali pada 2022, apalagi korban tengah hamil. Insiden yang terakhir terjadi pada November tahun lalu itu mengakibatkan korban pendarahan.
M lantas mengadukan perbuatan suaminya kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada 22 Mei 2023. Ia berharap anggota parlemen dapat menindaklanjuti pelaporan tersebut.
Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun mengungkapkan Bukhori Yusuf telah mengundurkan diri dari partai dan sebagai anggota parlemen.
"Kader sudah mengundurkan diri. BY (Bukhori Yusuf) telah mengundurkan diri, nanti ada proses Pergantian Antar Waktu oleh DPP partai," ucap dia, Selasa.
Karena mengundurkan diri dari partai dan tidak lagi menjadi anggota DPR, maka MKD tidak bisa memeriksa Bukhori. Adang, yang turut menjabat sebagai anggota Dewan Penasehat PKS mengklaim partainya sudah menginvestigasi kasus KDRT ini.
Hasil investigasi akan berpengaruh apakah Bukhori akan dipecat atau diterima pengunduran dirinya.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Reja Hidayat