Menuju konten utama

PKS Coret Bukhori Yusuf dari Anggota DPR Imbas KDRT ke Istri

BY diduga kerap melakukan KDRT pada istri ke-2 mulai dari menonjok, menampar pipi dan bibir, hingga menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil.

PKS Coret Bukhori Yusuf dari Anggota DPR Imbas KDRT ke Istri
Kampanye Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Antaranews/Ampelsa

tirto.id - Anggota DPR RI Fraksi PKS, Bukhori Yusuf (BY) dilaporkan oleh istri keduanya yang berinisial M (30) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI atas tuduhan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Laporan tersebut disampaikan oleh pengacara korban, Srimiguna pada Senin (22/5/2023) kemarin.

"Dugaan KDRT terjadi beberapa kali selama kurun waktu 2022 dan Peristiwa Kekerasan terakhir terjadi bulan November 2022 posisi korban seorang diri sementara BY (Bukhori Yusuf) diduga melakukan kekerasan dengan diketahui istri pertamanya Ibu RKD dan anak-anaknya di antaranya FH. Padahal Pernikahan BY yang kedua ini juga diketahui oleh istri pertama yang telah menerima suaminya menikah dengan korban," kata Srimiguna.

Selain itu, bentuk KDRT yang diterima oleh M berupa kekerasan fisik, seksual dan psikis. Bahkan kerap memaksa korban melakukan hubungan seksual tak wajar, hingga membuat korban mengalami sakit dan pendarahan. Oleh karenanya pihak korban membuat laporan ke Polrestabes Kota Bandung.

"Selama berumah tangga kurun waktu 2022, BY kerap melakukan dugaan KDRT diantaranya dengan menonjok berkali-kali ke tubuh korban dengan tangan kosong, menampar pipi dan bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting, dan menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil. Akibat perbuatan itu, korban mengalami pendarahan," jelasnya.

Sementara itu, DPP PKS telah menerima laporan dugaan KDRT dan sudah dilaporkan ke petinggi partai. Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri mengatakan BY juga sudah menandatangani surat pengunduran diri sebagai Anggota DPR RI.

"DPP sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) dalam posisinya sebagai anggota DPR RI," kata Mabruri.

Mabruri menyebut proses penyelidikan internal tentang dugaan pelanggaran disiplin sudah berjalan di internal DPP PKS. Dia menegaskan PKS tidak menoleransi pelanggaran disiplin partai baik berupa dugaan pelanggaran etika maupun hukum.

“Kasus ini masalah pribadi BY dan bukan masalah partai,” ungkapnya.

Baca juga artikel terkait KASUS KDRT atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto