tirto.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meluncurkan hasil pilot project Penilaian HAM atas 7 (tujuh) Kementerian dan Lembaga (K/L) pada tahun 2024 pada Rabu (8/10/2025).
Terdapat 5 (lima) kategori hak yang dinilai, yakni Hak Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi terhadap Kementerian Komunikasi dan Digital dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Hak Berkumpul dan Berorganisasi terhadap Kementerian Dalam Negeri, dan Hak atas Kesehatan terhadap Kementerian Kesehatan.
Selain itu, mereka juga menilai Hak atas Pendidikan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Hak atas Pekerjaan terhadap Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, termasuk prinsip non-diskriminasi dan kesetaraan juga dimasukkan dalam rumpun hak ekonomi, sosial dan budaya.
“Di dalam penilaian HAM ini ada rentang nilai yang digunakan oleh tim Komnas HAM yaitu 40-100 dimana 81-100 itu adalah kategori sangat tinggi, kemudian 71-80 itu tinggi, 61-70 itu cukup, dan 61-40 itu rendah,” ujar Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah di Kantor Komnas HAM, Rabu (8/10/2025).
Anis menyebut, Komnas HAM memberikan apresiasi terhadap K/L yang dilakukan penilaian pada tahun 2024 karena telah menunjukkan komitmen untuk menghormati dan melindungi HAM melalui regulasi, kebijakan, dan programnya. Meskipun demikian, pihaknya mencatat masih adanya kebijakan yang berpotensi membatasi hak asasi manusia.
Oleh sebab itu, Komnas HAM merekomendasikan sejumlah hal untuk ditinjau ulang agar sesuai dengn prinsip dan norma HAM. Komnas HAM juga, mendorong kerja sama lintas sektor untuk memastikan seluruh kebijakan dan program K/L dapat berperspektif HAM dan mencapai realisasi HAM secara optimal.
“Komnas HAM berharap hasil Penilaian HAM dapat menjadi upaya perbaikan dan penguatan tata kelola pemerintahan yang adil, akuntabel dan berbasis HAM, tidak hanya di K/L, tetapi hingga pemerintah daerah dan korporasi, setiap tahunnya,” katanya.
Lebih lanjut, Anis menyebut penilaian HAM yang digunakan menggunakan mix method (metodologi campuran), meliputi studi pustaka, studi lapangan, survei publik oleh Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, dan expert judgement yang terdiri dari ahli eksternal dan Anggota Komnas HAM dalam Tim Penilaian HAM. Selain itu, Penilaian HAM juga melibatkan partisipasi kementerian dan lembaga yang dinilai dalam prosesnya.
Berikut hasil penilaian HAM tahun 2024 terhadap 7 kementerian/lembaga;
1. Kementerian Komunikasi dan Digital (58,0);
2. Kepolisian Negara Republik Indonesia (57,8);
3. Kementerian Dalam Negeri (69,4);
4. Kementerian Kesehatan (62,9);
5. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (66,9);
6. Kementerian Ketenagakerjaan (54,0);
7. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (59,5).
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































