Menuju konten utama

Komnas HAM Minta Pemerintah Terbuka Soal Perpres UU Terorisme

Komnas HAM meminta pemerintah harus terbuka dan transparan ke publik saat menyusun perpres tentang keterlibatan TNI dalam memberantas terorisme.

Komnas HAM Minta Pemerintah Terbuka Soal Perpres UU Terorisme
Ilustrasi. Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menkumham Yasonna Laoly berbincang saat menghadiri rapat kerja bersama Pansus Terorisme Tim Singkronisasi DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Komnas HAM meminta pemerintah saat menyusun Peraturan Presiden (Perpres) tentang terlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme, harus terbuka dan transparan ke publik.

Hal tersebut dikarenakan pengaturan keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme mesti diatur dalam mekanisme yang jelas di bawah koordinasi supremasi sipil.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Subkomisi Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Choirul Anam, Rabu (5/9/18) siang, merespons pengesahan UU No. 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas UU No. 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dalam UU No. 5 tahun 2018 yang baru saja disahkan, memberikan ruang bagi keterlibatan langsung TNI dalam operasi kontraterorisme dan masalah keamanan internal.

Salah satu pasal di dalamnya menyatakan bahwa, pemberantasan terorisme adalah bagian dari operasi militer, jika ada permintaan bantuan dari Kepolisian RI dan ditetapkan melalui Perpres.

"Dalam level dan eskalasi tertentu ketika ancaman terorisme mungkin sudah mengancam kedaulatan negara dan institusi penegakan hukum sudah tak bisa lagi mengatasi, barulah otoritas sipil bisa mengerahkan militer," kata Anam.

Namun, kata Anam, keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme harus didasarkan dengan keadaan yang sangat diperlukan dan dilakukan secara proporsional.

Hal tersebut mengingat penempatan militer dalam konteks pemolisian sipil berpotensi membawa risiko serius dalam pelanggaran HAM.

Komnas HAM meminta Pemerintah dalam membentuk Perpres tersebut harus melewati mekanisme yang terdefinisi dengan baik yang akan mendorong proses pemberantasan terorisme lebih terbuka dan transparan.

Baca juga artikel terkait TERORISME atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Yandri Daniel Damaledo