tirto.id - Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyatakan masih banyak pemerintah daerah (pemda) selama ini permisif terhadap intoleransi.
Beka mencontohkan dalam periode sepekan saja, yakni 25 September-3 Oktober 2018, Komnas Ham menerima 52 laporan yang mengadukan sikap Pemda yang dinilai mendukung tindakan intoleran. Di periode yang sama, Komnas HAM menerima 13 laporan terkait ormas dan 12 terkait kelompok masyarakat yang melakukan tindak intoleransi.
"Pemda diadukan terkait kasus pembatalan izin mendirikan bangunan, membubarkan atau memfasilitasi pembubaran ibadah," ujar Beka ketika ditemui di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (17/12/2018).
Puluhan laporan itu disampaikan sejumlah pihak ke Komnas HAM selama lembaga ini melakukan survei bersama Litbang Kompas mengenai penilaian masyarakat terhadap upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Selain itu, Beka menilai pemerintah daerah juga kurang tegas bersikap pada kelompok intoleran. Pada sejumlah kasus, pemda justru Yang akhir justru pemerintah daerah yang malah ditekan.
"Adanya tekanan kelompok intoleran yang tak mampu diatasi pemimpin di tingkat lokal," ujar Beka.
Dia memberikan contoh kasus yang terjadi di Kecamatan Babat, Lamongan, Jawa Timur. Di kasus ini, Pemda setempat tidak memberikan izin bagi umat Katolik untuk mendirikan gereja setelah mendapat tekanan dari organisasi bernama Forum Umat Islam.
"Bupatinya kemudian mewanti-wanti kepada umat Katolik supaya tidak melaporkan ke Komnas HAM dan menjamin bahwa kasus gereja akan selesai," kata Beka.
Dia menjelaskan ada beberapa faktor yang melatarbelakangi fenonema seperti ini. Salah satunya adalah kepala daerah dan aparatur pemda masih memiliki kesadaran dan pemahaman yang minim soal pemenuhan hak asasi manusia dan jaminan perlindungan bagi warga sesuai konstitusi.
"Lihat saja ketika Pilkada, hampir tak ada yang berani berkampanye soal jaminan atas kebebasan beragama dan berkeyakinan. Tak ada satu kandidat pun," kata Beka.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Addi M Idhom