Menuju konten utama

Komnas HAM: DVR CCTV Stadion Kanjuruhan Sudah di Labfor Polri

Komnas HAM juga sudah mendapatkan salinan dokumen CCTV yang juga telah dianalisis oleh tim investigasi Komnas HAM.

Komnas HAM: DVR CCTV Stadion Kanjuruhan Sudah di Labfor Polri
Komisioner Penyelidikan atau Pemantauan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (kanan) bersama Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Beka Ulung Hapsara (kiri) memberikan keterangan kepada media terkait Tragedi Kemanusiaan Stadion Kanjuruhan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (19/10/2022). ANTARA FOTO/Fauzan/YU

tirto.id - Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan pihaknya telah mendapatkan informasi dari Dispora Kabupaten Malang bahwa DVR CCTV Stadion Kanjuruhan kini sedang diperiksa di Laboratorium Forensik (Labfor) Polri.

Anam mengatakan pengambilan DVR telah melalui proses komunikasi antara pihak kepolisian dengan Dispora. Penyerahan DVR itu, kata Anam, disertai dengan penandatangan serah terima pada Minggu 2 Oktober 2022 lalu.

"DVR yang ada sedang dikirim ke Labfor, disita oleh Polisi dikirim ke laboratorium forensik untuk dilihat dan lain sebagainya. DVR itu isinya semua CCTV yang ada," kata Anam dalam keterangan persnya, Kamis, 20 Oktober 2022.

Anam menyebut pihaknya juga mendapatkan salinan dokumen CCTV yang juga telah dianalisis oleh tim investigasi Komnas HAM.

"Nah, kami Komnas HAM mendapatkan copy-an CCTV yang kami juga melihat hasil CCTV yang ada di Dispora ini. Kami cek tadi, jam dan lain sebagainya di ruang monitoring CCTV Kanjuruhan," katanya.

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan enam orang tersangka terkait tragedi Kanjuruhan. Mereka terdiri atas tiga tersangka dari unsur sipil dan tiga tersangka dari unsur anggota Polri.

Tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. mereka adalah Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Steward Suko Sutrisno.

Sedangkan tiga tersangka dari unsur Polri, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.

Korban meninggal akibat penembakan gas air mata bertambah satu orang, sehingga totalnya menjadi 132. Tragedi maut sepak bola di Kanjuruhan ini disorot dunia karena memakan banyak korban jiwa.

Baca juga artikel terkait TRAGEDI KANJURUHAN atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto