Menuju konten utama

Komnas HAM: CCTV Stadion Kanjuruhan Rusak H-1 Pertandingan

Komnas HAM mendapatkan informasi ada kendala teknis pada CCTV gate 16 Stadion Kanjuruhan sejak Jumat 30 September 2022.

Komnas HAM: CCTV Stadion Kanjuruhan Rusak H-1 Pertandingan
Warga berdoa di patung Singa Tegar kawasan Stadion Kanjuruhan yang dipenuhi karangan bunga di Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/hp.

tirto.id - Komnas HAM kembali menerjunkan tim ke Kanjuruhan, Malang untuk menelusuri rekaman CCTV yang dikabarkan hilang.

Terkait hal tersebut, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan bahwa pihaknya telah bertemu dengan teknisi Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang yang menangani CCTV di Stadion Kanjuruhan.

"CCTV di (gate) 16 yang mengarah pada parkir dikatakan memang ada blank rekamannya. Itu dikatakan memang ada problem teknis terkait kamera," kata Anam dalam keterangan persnya, Kamis (20/10/2022).

Ia mengatakan ada kendala teknis pada CCTV gate 16 sejak Jumat 30 September 2022, atau satu hari sebelum tragedi Kanjuruhan. Hal tersebut berdampak pada rekaman CCTV saat hari H pertandingan.

"Ada pergantian kamera sejak hari Jumat oleh teknisinya, cuman setting dari CCTV tersebut belum selesai sampai hari H pertandingan. Sehingga ketika merekam pas peristiwanya memang kadang-kadang bisa, kadang-kadang tidak. Memang itu harus sinkronisasi IT dan lain sebagainya, itulah yang jadi persoalan," ujar Anam.

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan enam orang tersangka terkait tragedi Kanjuruhan. Mereka terdiri atas tiga tersangka dari unsur sipil dan tiga tersangka dari unsur anggota Polri.

Tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. mereka adalah Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Steward Suko Sutrisno.

Sedangkan tiga tersangka dari unsur Polri, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.

Korban meninggal akibat penembakan gas air mata bertambah satu orang, sehingga totalnya menjadi 133. Tragedi maut sepak bola di Kanjuruhan ini disorot dunia karena memakan banyak korban jiwa.

Baca juga artikel terkait TRAGEDI KANJURUHAN atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto