Menuju konten utama

Komjak Sarankan Kejari Jaksel Segera Eksekusi Silfester Matutina

Eksekusi Silfester Matutina telah tertunda lama tanpa alasan yang jelas.

Komjak Sarankan Kejari Jaksel Segera Eksekusi Silfester Matutina
Kepala Kejari Jakarta Selatan, Iwan Catur Karyawan memenuhi undangan Komjak RI untuk memberikan informasi perkembangan eksekusi Silfester Matutina. FOTO/Dokumentasi Komjak.

tirto.id - Komisi Kejaksaan (Komjak) memanggil Kepala Kejari Jakarta Selatan, Iwan Catur Karyawan, dalam rangka pengawasan proses eksekusi terpidana Silfester Matutina dalam kasus pencemaran nama baik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla. Sebab, eksekusi tersebut telah tertunda lama tanpa alasan yang jelas.

Anggota Komjak, Nurokhman, menerangkan dalam pertemuan ini terdapat beberapa arahan yang diberikan kepada Kepala Kejari Jaksel. Salah satunya adalah agar segera menjalankan proses eksekusi.

"Komisi Kejaksaan RI menyarankan agar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Iwan Catur Karyawan yang akan mengakhiri tugasnya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dapat segera mengeksekusi Silvester Matutina," ucap Nurokhman dalam keterangan tertulis, Kamis (23/10/2025).

Menurut Nurokhman, dalam pertemuan ini pihak Kejari Jaksel mengakui adanya beberapa kendala yang ditemukan hingga belum terlaksananya eksekusi. Kendati demikian, mereka memastikan tidak adanya intervensi yang menjadikan tak segera dilakukan eksekusi kepada Silfester Matutina.

"Kajari jaksel menjelaskan bahwa proses eksekusi masih berjalan tanpa intervensi dari mana pun, saat ini masih diupayakan meski mengalami kendala di sana-sini. Secara terukur Komjak akan memantau pelaksanaan eksekusi termasuk mengevaluasi," ungkap Nurokhman.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kata Nurokhman, juga menjelaskan bahwa proses eksekusi atas terpidana Silfester Matutina telah ditangani secara prosedural dan dilakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Langkah ini pun patut diapresiasi, namun Nurokhman menegaskan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik secara proporsional agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap kinerja kejaksaan.

"Komjak juga mengingatkan bahwa eksekusi pidana tidak ada daluwarsa, juga minta untuk lebih maksimal melakukan upaya eksekusi," ujar dia.

Baca juga artikel terkait KEJAKSAAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama